Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra mengatakan, otak dari perampokan yang menewaskan nenek B di Cabangbungin, Bekasi, Jawa Barat adalah DA, seorang residivis. Nenek B yang berusia 71 tahun tewas setelah dibekap, diikat, serta dicekik oleh lima orang tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nenek B tinggal seorang diri di rumahnya yang terdiri dari dua lantai, dengan lantai pertama dijadikan sebagai warung. "Pelaku ada lima orang, salah satu di antaranya adalah seorang residivis yang dalam tiga bulan sebelumnya baru saja keluar, atas peristiwa narkoba dan sebelumnya pernah dipidana terkait peristiwa curamor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 205.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kelima tersangka dalam kasus perampokan dengan pembunuhan ini antara lain DA (27), AG (30), MR (25), N (31), dan R (20). DA mendapatkan bagian Rp 1 juta dari total Rp 11,7 juta yang mereka gasak dari laci warung milik korban.
"Peran dari DA dalam hal ini adalah sebagai perencana perampokan dengan menunjukkan sasaran atau target yang akan dilakukan perampokan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers yang sama.
Sementara itu, tersangka MR menjadi eksekutor dari perampokan beserta pembunuhan korban B. Dia mengikat dan mencekik korban sampai berujung kehilangan nyawa. MR mendapatkan bagian sebanyak Rp 4,5 juta.
Selain itu, AG juga bertindak sebagai eksekutor yang mengikat dan mencekik korban. Dia mendapatkan bagian sama banyak dengan MR, yakni Rp 4,5 juta.
Kemudian, tersangka M dan R berperan mengantar dan menjemput tersangka MR. Mereka masing-masing mendapatkan bagian paling kecil, yakni Rp 500 ribu.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu helai baju gamis warna biru, sehelai kain batik warna hitam, satu helai kaos lengan panjang, dan satu unit motor beserta STNK. Kemudian, ada uang sisa dari perampokan sebesar Rp 150 ribu, dua unit gawai dan pakaian tersangka, hingga satu buah tas selempang.
Kini, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. "Selanjutnya terhadap para pelaku, kami sangkakan dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun," tutur Wira.