Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Roy Suryo melaporkan kelompok Sunda Empire ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 24 Januari 2020. Dia melaporkan adanya tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau menyebarkan berita bohong dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya membuat laporan ini agar kita tidak sesat oleh sejarah," kata Roy Suryo seusai membuat laporan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ditujukan atas tindakan perorangan atau kelompok. Pertama, terhadap petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana yang menyebut Roy tidak mengerti sejarah saat membahas asal muasal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di acara Indonesia Lawyer Club di TV One.
"Dan yang bersangkutan mengatakan institusi yang saya wakili yaitu Puro Pakualaman merupakan bentukan Belanda yang berasal dari Solo. Ini fatal karena Pakualaman itu asalnya dari Yogyakarta, bagian dari Keraton Yogyakarta dan tak berpihak kepada Belanda," ujar pemilik nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo itu.
Roy melanjutkan, sejarah PBB di Wikipedia juga diduga diubah oleh Sunda Empire. Pada 22 Januari 2020 atau sehari setelah acara ILC, ia mendapati keterangan di Wikipedia bahwa PBB didirikan di gedung Isola, Bandung, sesuai dengan pernyataan Rangga. Ahli telematika itu lantas menelusuri IP akun anonim yang penyunting keterangan sejarah PBB di Wikipedia.
"IP anonim itu merujuk ke Sunda empire. Dia secara kasar dan tidak ilmiah telah mengubah sejarah melalui Wikipedia," kata Roy Suryo.
Laporan Roy Suryo diterima dengan nomor LP/350/I/YAN2.5/2020/SPKTPMJ. Pelaku dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 31 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tindak Pidana dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kemunculan video Sunda Empire di media sosial pada pertengahan Januari 2020. Orang-orang dalam kelompok itu tampak mengenakan seragam dan atribut layaknya militer. Salah satu pentinggi Sunda Empire, Rangga Sasana yang viral karena mengaku organisasinya mampu menghentikan nuklir lantas diundang ke acara ILC pada 21 Januari lalu. Di acara itu, Roy Suryo juga menjadi pembicara.