Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Saat Lagu Indonesia Raya Bergemuruh di Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Para pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menggelar aksi menyanyikan Indonesia Raya saat hakim memasuki ruang sidang di PN Jakarta Timur.

17 April 2023 | 11.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali digelar hari ini. Haris dan Fatia akan membacakan eksepsi atau nota keberataan atas dakwaan jaksa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, para pendukung Haris dan Fatia tampak memenuhi ruang sidang. Mereka menggelar aksi di luar pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun pendukungnya yang ada di dalam ruang sidang sempat melakukan aksi menyanyikan lagu Indonesia Raya saat hakim memasuki ruang sidang. Saat petugas meminta pengunjung untuk berdiri menyambut kedatangan hakim, mereka pun berdiri. Namun ketika pengunjung diminta untuk duduk kembali, para aktivis itu justru menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 3 April 2023. Keduanya didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut melaporkan perkara tersebut karena merasa tersinggung atas ucapan Fatia pada vidio "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang menyebut Luhut terlibat dalam aktivitas tambang di Papua.

Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan. Sementara Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Mantan Ketua YLBHI Asfinawati menanggapi dakwaan tersebut. Menurutnya banyak dari dakwaan tersebut yang berdasarkan spekulasi saja.

"Dakwaan menyebut, 'Mengangkat topik tentang Papua itu dengan tujuan untuk menarik perhatian masyarakat.' Dari mana mereka bisa mendapatkan ini? Kita tidak bisa dapat kesimpulan ini,” ujar Asfinawati saat dihubungi Tempo pada 4 April 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus