Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Said Aqil: Pelarangan Cadar Urusan Internal Kampus UIN

Menurut Said Aqil, pelarangan penggunaan cadar itu adalah urusan internal UIN Sunan Kalijaga.

9 Maret 2018 | 15.22 WIB

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj (tengah) bertemu media di Kantor PBNU, Jakarta, 15 Desember 2017.  Acara ini dihadiri Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Ignatius Suharyo dari Konferensi Wali Gereja, Henriette T Hutabarat dari Persekutuan Gereja Indonesia, Jandi Mukianto dari Walubi, Peter Lesmana dari Matakin, dan Arya Prasetya dari NSI. Magang-TEMPO/ Naufal Dwihimawan Adjiditho
Perbesar
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj (tengah) bertemu media di Kantor PBNU, Jakarta, 15 Desember 2017. Acara ini dihadiri Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Ignatius Suharyo dari Konferensi Wali Gereja, Henriette T Hutabarat dari Persekutuan Gereja Indonesia, Jandi Mukianto dari Walubi, Peter Lesmana dari Matakin, dan Arya Prasetya dari NSI. Magang-TEMPO/ Naufal Dwihimawan Adjiditho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj tak ingin ikut campur soal polemik pelarangan penggunaan cadar di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Menurut dia, pelarangan itu urusan internal UIN Sunan Kalijaga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu urusan internal di UIN, kenapa saya ikut campur. Tidak salah juga, (UIN) punya wewenang," kata Said Aqil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 9 Maret 2018.

Baca: Soal Pelarangan Cadar, Alwi Shihab: Lihat Kemaslahatannya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Said Aqil, penggunaan cadar bukanlah bagian dari ibadah dan perintah agama. Ia berpendapat penggunaan cadar adalah bagian dari budaya negara Arab. "Pakai cadar silakan, enggak pakai, enggak apa-apa, tapi asal yang pakai cadar jangan merasa paling sempurna Islamnya," ujarnya.

Polemik pelarangan penggunaan cadar mengemuka ketika kebijakan ini diterbitkan oleh kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Dasar pelarangan ini adalah surat yang ditandatangani Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, tertanggal 20 Februari lalu.

Hingga akhir Februari lalu, kampus mendata ada 41 mahasiswi yang mengenakan cadar. Yudian menjelaskan pihak kampus telah membentuk tim pendampingan bagi mereka ini. "Jika sudah dibina namun tetap menggunakan cadar, mereka dipersilakan keluar," kata Yudian.

Baca: Ketua MUI Pertanyakan Alasan UIN Sunan Kalijaga Larang Cadar

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir meminta kampus tak mengganggu hak mahasiswa menggunakan cadar. Sebab, kata Nasir, mengenakan cadar adalah hak setiap orang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus