Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Saksi Akui Wawan Beri Jennifer Dunn Mobil dan Kartu Kredit

Bekas anak buah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tak menampik bosnya beri mobil mewah dan kartu kredit ke Jennifer Dunn.

9 Maret 2020 | 17.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Laura Indriani, mantan sekretaris PT Bali Pasific Pragama, bersaksi dalam sidang kasus pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 9 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai sekretaris perusahaan milik Wawan, Laura mengaku pernah melihat sejumlah e-mail yang berisi pengajuan pembelian aset kendaraan sejak 2009-2013.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mulanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan berita acara pemeriksaan Laura. Dalam BAP itu, Laura mengatakan pernah melihat bukti pengajuan pembelian mobil kepada sejumlah artis.

"Pembelian Nissan Elgrand untuk Catherine Wilson? Pembelian mobil Fortuner untuk Ama Lico, agen Pevita Pearce?" tanya Jaksa.

"Ya," kata Laura.

"Pembelian Vellfire Warn putih untuk Jennifer Dunn? Pemberian kartu kredit untuk Jennifer Dunn, artis yang beralamat di Jalan Bangak, Jakarta Selatan? Anda melihat ajuan-ajuan itu?" tanya Jaksa.

"Iya," kata Laura.

Laura mengaku tak tahu dari mana sumber uang pembelian sederet mobil mewah itu. Dia hanya mengetahui bahwa pengajuan pembelian itu dilakukan melalui bagian keuangan di PT BPP.

Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa menyebut uang dari Wawan diduga mengalir ke sejumlah artis. Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Vellfire seharga Rp 190 juta pada 2013.

Jaksa juga menyebut Wawan pernah membelikan aktris sinetron Aima Mawaddah, mobil BMW 320i AT E90 CKD pada 2011. Namun mobil itu telah dijual Aima pada 2013 seharga Rp 235 juta.

Ada pula pembelian mobil Honda CRV sebesar Rp 383 juta pada 2012 atas nama penyanyi Rebeca Soejatie Reijiman. Mobil itu kemudian dijual Rebeca pada April 2013 senilai Rp 258 juta.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Wawan melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada 2012 dan alat kedokteran di rumah sakit rujukan Banten pada 2012.

Ia juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Wawan diduga menempatkan uangnya itu di puluhan rekening atas nama lain. Ia juga membeli mobil dan tanah atas nama kerabatnya. Total aset yang disita dalam perkara ini mencapai nilai Rp 500 miliar.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus