Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pengangkutan PT Timah, Musda Anshori, menyebut tidak ada surat perjanjian (SP) dengan perusahaan atau CV afiliasi dari kelima smelter yang melakukan kerja sama penambangan di wilayah izin usaha penambangan (IUP) PT Timah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun tidak ada SP, semua CV afiliasi ini memiliki surat perintah kerja (SPK) pengangkutan yang diterbitkan oleh PT Timah. "Tidak ada, tapi terbit SPK," kata Musda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun CV yang tidak memiliki SP, tetapi memiliki SPK pengangkutan dalam bermitra dengan PT Timah, yakni CV Bangka Karya Mandiri, CV Bitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa, Adam Marcos (perseorangan) dan Pieter Sianata (perseorangan) merupakan mitra pengangkutan yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin (PT RBT) dengan PIC atau penanggung jawab, Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.
Berikutnya, CV Babel Alam Makmur, CV Babel Sukses Persada, CV Putra Babel Mandiri yang terafiliasi dengan smelter PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dengan PIC Elikohari.
Kemudian, CV Bangka Jaya Abadi, CV Rajawali Total Persada, Sastra MB Gunawan (perseorangan) yang terafiliasi dengan smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dengan PIC Kim Li.
CV Bukti Persada Ray, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Semangat Bangka Jaya, SV Semar Jaya Perkasa, Paulus Isnaini Abu Bakar (perseorangan) yang terafiliasi dengan PT Tinindo Inter Nusa dengan PIC Agustina.
CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, CV Mutiara Jaya Perkasa, Hasan Chi (perseorangan), Armansyah (perseorangan), Rudi Hasan (perseorangan), Syakhruddin (perseorangan) terafiliasi dengan PT Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PIC Hasan Tjhie.
Dalam kesaksiannya, Musda mengetahui adanya kerja sama PT Timah dengan CV afiliasi invoice tagihan yang masuk ke divisinya. "Jadi, PIC-PIC itulah yang menanyakan kepada kami soal tagihan-tagihannya. Sebagai contoh yang CV Venus itu, Pak Hasan Chi lah yang sering komunikasi pembayaran, untuk bijihnya," ujarnya.
Dia menyebut para penanggung jawab itu hanya menanyakan perihal proses tagihan dari CV tersebut.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkap adanya pembayaran Rp 11 triliun dari PT Timah kepada lima perusahaan smelter swasta. Salah satunya surat dakwaan Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah.
Jaksa menyebut PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa, dan CV Venus Inti Perkasa memperoleh crude tin sebanyak 63.160.827,42 kilogram. Caranya dengan mengumpulkan bijih timah illegal dari para kolektor yang terafiliasi dengan lima smelter tersebut dan perusahaan cangkangnya yang mendapat SPK dari PT Timah untuk membeli dari penambang-penambang illegal (perorangan) dalam wilayah izin usaha (IUP) PT Timah.
"Selanjutnya crude tin sebanyak 63.160.827,42 kilogam dibeli oleh PT Timah Tbk sebesar Rp 11.128.036.025.519,00 (sekitar Rp 11 triliun)," bunyi salah satu poin dalam surat dakwaan di kasus korupsi timah tersebut.