Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Hanya Beri Satu Kalung Liontin Kunci, Kejagung Sita 141 Perhiasannya

Sandra mengklaim perhiasannya yang disita Kejaksaan Agung berasal dari hasil endorsement, hadiah, dan produk dari Sandra Dewi Gold.

21 Oktober 2024 | 14.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Istri terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perkara korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi menyatakan dari 141 perhiasan yang disita penyidik Kejaksaan Agung, hanya satu perhiasan yang dia peroleh dari suaminya. Sandra berkata Harvey hanya membelikan satu kalung dengan liontin berbentuk kunci.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam keterangannya, Sandra Dewi menyebut kalung itu diberikan Harvey sebelum mereka menikah. "Hanya satu kalung yang kunci dikasih waktu masih pacaran," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sandra mengklaim perhiasannya yang disita Kejaksaan Agung berasal dari hasil endorsement, hadiah, dan produk dari Sandra Dewi Gold.

Dalam kesempatan yang sana, jaksa penuntut umum telah menyita delapan unit mobil, 11 unit tanah dan bangunan, 88 tas mewah, 141 buah perhiasan serta logam mulia, dan valuta asing dollar Amerika Serikat pecahan US$100 dengan total US$400 ribu.

"Safe deposit box kami menyita 10 gepok uang, di mana 1 gepok berisi 100 lembar dengan pecahan 100 USD dengan total 400 ribu USD," kata anggota penuntut umum.

Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp 420 miliar dari hasil korupsi timah bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari korupsi PT Timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey Moeis dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus