Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar. Vonis tiga tahun penjara tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Alwin Albar dihukum dengan pidana penjara 14 tahun dalam korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant wilayah Tanjung Gunung 2017-2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmat Budiharto menyatakan Alwin Albar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwin Albar dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan serta denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Sulistiyanto membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Selasa Malam, 3 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sulistiyanto dalam putusannya menyatakan Alwin Albar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dakwaan primair. "Membebaskan terdakwa Alwin Albar dari dakwaan primair tersebut dan menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar dia.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Variska Ardina Kodriansyah mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah menerima atau banding dengan putusan hakim tersebut. "Kami akan lapor dengan pimpinan dulu terkait hasil sidang pembacaan putusan malam ini. Apakah akan banding atau tidak," ujar dia.
Variska menuturkan pihaknya melihat banyak yang tidak diakomodir oleh hakim sebagaimana yang termuat dalam tuntutan seperti pidana denda, uang pengganti, dan penyitaan barang bukti. "Intinya kami mau laporan dulu. Baru atas perintah pimpinan bagaimana tindakan selanjutnya yang akan diambil oleh jaksa," ujar dia.
Kuasa hukum Alwin Albar, Jose Rizal, mengatakan pihaknya tidak puas dengan vonis yang diputuskan oleh majelis hakim karena jauh dari harapan. "Kalau menurut kami yang terbaik itu seharusnya bebas karena klien kami Alwin Albar tidak terbukti melakukan apa yang dituduhkan JPU dalam dakwaan," ujar dia.
Jose Rizal juga belum menentukan apakah akan melakukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut. "Kami akan berkonsultasi dulu dengan Pak Alwin Albar. Tadi usai sidang kami belum sempat berunding untuk menanyakan apakah beliau puas atau tidak dengan putusan tersebut. Kalau kami dari penasehat hukum jelas tetap tidak puas," ujar dia.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Wayan Indra Lesmana dalam tuntutannya menilai Alwin Albar terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 29,2 miliar. Alwin Albar dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan dilakukan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Jaksa dalam tuntutannya meminta Alwin Albar dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 500 juta yang dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan apabila tidak dibayar. Sedangkan untuk pidana tambahan, Alwin Albar dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 24 miliar dimana jika tidak mampu membayar maka harta benda yang dimiliki disita. Jika harta yang disita tidak cukup membayar uang pengganti maka digantikan dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Selain itu, Alwin Albar juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.