Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka pelaku penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan, Kepulauan Riau. "Mereka memiliki peran yang berbeda-beda," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Empat tersangka yang diringkus meliputi SL dan JN berperan sebagai operator mesin kapal, DK koordinator rute dan penunjuk arah, serta SY kapten kapal. Mereka ditangkap pada 25 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan, modus yang dipakai pelaku adalah dengan mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah melalui jalur laut dan kemudian dikirim ke luar negeri. Metode pengangkutan yang digunakan ialah ship-to-ship atau memindahkan muatan dari kapal satu ke kepal lainnya. "Diransfer dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi," ujar dia.
Daerah yang dijadikan tempat pemasok benih bening lobster, meliputi Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Tersangka mulanya mengumpulkan benihnya di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau untuk kemudian dikirim ke luar negeri.
Atas kejahatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU tentang Perikanan. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Nunung mengatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau. Ia menyebut dalam satu bulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi. Total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 72 miliar.