Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, berinisial SS, 15 tahun dianiaya dengan cara dibakar oleh salah seorang anggota keluarga temannya sesama santri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus penganiayaan anak itu kini dalam penanganan Kepolisian Resor Boyolali. Saat ini pelaku, MGS, 21 tahun, juga telah ditangkap. Pelaku mengaku sebagai kakak dari teman korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Boyolali, Inspektur Polisi Satu Joko Purwadi mengemukakan peristiwa yang dialami korban terjadi pada Senin malam, 16 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kejadian bermula ketika MGS mendatangi Pondok Pesantren Darusy Syahadah dan mengaku sebagai kakak dari salah satu santri berinisial E. Pelaku kemudian meminta dipanggilkan SS yang sebelumnya sempat meminjam handphone milik E. Entah bagaimana, SS, santri asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat itu tiba-tiba dituduh mencuri atau menghilangkan handphone milik E tersebut.
“Korban dimasukkan ke salah satu ruangan di pondok pesantren yang kemudian dikunci oleh pelaku. Di dalam ruangan tersebut, pelaku menginterogasi korban sambil menuduhnya mencuri handphone. Pelaku bahkan mengancam korban,” ujar Joko saat menggelar konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa, 17 Desember 2024.
Joko mengungkapkan, pelaku diketahui telah membawa botol plastik berisi bensin yang awalnya diduga hanya untuk menakut-nakuti korban. Namun, pelaku kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyalakan korek api yang menyebabkan korban terbakar.
“Korban terus menyatakan bahwa dia tidak mengambil handphone tersebut, tetapi pelaku tetap tidak puas. Hingga akhirnya pelaku menyalakan korek api yang membuat tubuh korban terbakar,” tutur Joko.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius hingga 38 persen pada bagian wajah, leher, dan kedua kaki. Korban langsung dilarikan ke RSUD Simo untuk mendapatkan perawatan intensif.
Selain menangkap pelaku, Joko mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti di antaranya karpet hijau yang terbakar, korek api gas warna biru, botol plastik bekas bensin, serta jaket warna krem milik pelaku.
Ia menambahkan, kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Boyolali karena korban masih di bawah umur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.
“Perlu diketahui, pelaku bukanlah santri maupun pengasuh di Ponpes Darusy Syahadah. Dia hanya seorang tamu, kakak dari salah satu santri di pondok pesantren itu. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kepolisian Resor Boyolali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah.
“Kami meminta masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap kasus kepada pihak berwenang agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ucap dia.