Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Awasi 9 Proyek Senilai Rp 44,8 miliar di Ponorogo

Penugasan khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Satgassus untuk mengawasi dan evaluasi proyek-proyek yang dibiayai dari pinjaman PEN.

28 Juni 2023 | 00.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satgassus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri memantau sembilan proyek pembangunan infrastruktur senilai total Rp 44,8 miliar di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pemantauan dilakukan sebulan setelah pemerintah menggelontorkan biaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca-Covid-19 yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk meningkatkan sembilan jalan penghubung antar kecamatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemantauan dilakukan bersama dengan PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI), Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita, serta seluruh jajarannya serta para kontraktor yang bertanggungjawab melakukan perbaikan," kata ketua satgassus itu, mantan penyidik KPK yang dikenal sebagai Raja OTT, Harun Al Rasyid, melalui keterangan persnya, Selasa 27 Juni 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun kesembilan proyek itu adalah peningkatan Jalan Badegan - Tulung dengan nilai kontrak Rp 5.493.098.000, peningkatan Jalan Kauman - Carangrejo  dengan nilai kontrak Rp 5.898.670.000, dan peningkatan Jalan Ngambakan-Sampung dan Sampung - Parang dengan nilai kontrak Rp 6.246.092.000. 

Lalu, peningkatan Jalan Dengok - Karangan dengan nilai kontrak Rp 5.583.535.000, peningkatan Jalan Sultan Agung dengan nilai kontrak Rp 3.383.974.000, peningkatan Jalan Jaksa Agung - Aloon Aloon Utara dengan nilai kontrak Rp 1.558.944.000. 

Selain itu ada proyek peningkatan Jalan Semanding - Tempuran dengan nilai kontrak Rp 4.700.000.000, peningkatan Jalan Mlarak - Pulung dengan nilai kontrak Rp 7.819.649.000 dan peningkatan Jalan Pulung – Pudak dengan nilai kontrak Rp 4.164.485.000. 

Harun memimpin langsung pemantauan di lapangan bersama eks Penyidik KPK Andre Dedy Nainggolan, Panji Prianggoro, Qurotul Aini Mahmudah, Adi Prasetyo dan Wahyu Ahmat. Dari hasil pemantauan dan monitoring evaluasi, tim Satgassus menemukan beberapa titik ruas jalan yang perlu dilakukan perbaikan oleh kontraktor. 

"Pada beberapa titik ruas jalan, tim menemukan retakan-retakan jalan yang harus diperbaiki oleh kontraktor selama masa pemeliharaan," kata Harun. 

Selain itu, kata Harun, terdapat juga satu dari sembilan ruas jalan yang dilakukan peningkatan tersebut tidak mencapai 100 persen, tepatnya hanya 56,69 persen. "Pada proyek peningkatan Jalan Pulung – Pudak, karena kontraktor kehabisan modal," kata Harun. 

Harun menjelaskan penugasan khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Satgassus untuk mengawasi dan evaluasi proyek-proyek yang dibiayai dari pinjaman PEN. Tujuannya, ekonomi nasional yang sempat terpuruk karena Covid-19 bisa segera pulih. "Perekonomian masyarakat terus melaju cepat dan proyek-proyek yang ada bisa segera dimanfaatkan bila fisiknya telah diselesaikan," kata Harun. 

Demikian juga proyek-proyek yang sekiranya bisa menyerap tenaga-tenaga kerja lokal dapat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya agar masyarakat ikut berpartisipasi dan mendapatkan penghasilan untuk menopang ekonomi mereka.  "Namun demikian proyek-proyek ini harus tetap dilaksanakan secara proper dan tidak mengesampingkan mutu apalagi dilakukan dengan cara-cara korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," katanya.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus