Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kasus kekerasan seksual menjadi perhatian publik pada 2024. Mulai dari kasus kekerasan seksual oleh pejabat, mahasiswa, pengasuh panti asuhan, hingga seorang pria penyandang difabel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Data real time Simfoni PPA mencatat sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024 pukul 12.00 terjadi 29.658 kasus kekerasan dengan 80 persen korbannya perempuan. Kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dialami korban, yakni mencapai 13.413 kejadian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut adalah beberapa kasus kekerasan seksual yang cukup menjadi perhatian publik sepanjang dari awal hingga akhir tahun 2024.
- Kasus pelecehan Ketua BEM UI 2023 Melki Sedek Huang
Hasil investigasi Satgas PPKS Universitas Indonesia menyatakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI 2023, Melki Sedek Huang, terbukti melakukan kekerasan seksual. Melki dikenakan sanksi administrasi berupa skorsing selama 1 semester.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/UI/2024 tentang penetapan sanksi administrasi terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek Huang Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro pada 29 Januari 2024. "Skors berlaku sejak tanggal SK ditetapkan," ucap Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia (UI) Amelita Lusia .
- Kasus pelecehan seksual Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Majelis DKPP mengungkap bahwa Hasyim "memaksa CAT melakukan hubungan badan" yang berujung membuat korban mengalami gangguan kesehatan secara fisik.
"Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya, hubungan badan itu terjadi," kata anggota majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang pembacaan putusan, Rabu, 3 Juli 2024.
Dewi mengungkap bahwa peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda ketika KPU menggelar acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda, pada 2 hingga 7 Oktober 2023. CAT mengaku dihubungi oleh Hasyim pada malam hari untuk mendatangi kamar hotelnya. Lalu, CAT datang menemui Hasyim di kamarnya dan berbincang di ruang tamu kamar hotel tersebut sebelum pemaksaan terjadi.
- Kasus pencabulan belasan anak panti asuhan di Tangerang
Belasan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menjadi korban pencabulan tiga pengasuh. Polisi telah menetapkan Ketua Yayasan, Sudirman, dan dua pengasuh, Yandi alias Alif dan Yusuf Bachtiar sebagai tersangka.
- Kekerasan seksual oleh pria difabel di NTB
Pada awal Desember 2024, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan pria difabel berinisial IWAS alias Agus sebagai tersangka. Dia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan perempuan, beberapa di antaranya anak di bawah umur. Kepolisian telah menyerahkan berkas perkara pelecehan seksual fisik tersebut kepada Kejaksaan Tinggi NTB.
Saat ini, tersangka Agus menjalani proses hukum sebagai tahanan rumah. Kebijakan ini diambil oleh penyidik Polda NTB dengan mempertimbangkan kondisi tersangka yang merupakan penyandang disabilitas, dan juga fasilitas di Polda NTB yang belum memadai untuk menangani tersangka dengan disabilitas.
Ricky Juliansyah dan Savero Aristia Wienanto berkontribusi dalam penulisan artikel ini