Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan berdasarkan putusan hakim pada 13 Februari 2025,” ujar Ronny dalam keterangan tertulis pada Senin, 17 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto. Namun, Ronny mengatakan penasihat hukum telah bersurat kepada KPK untuk mengajukan penundaan pemeriksaan. Penundaan ini berkaitan dengan praperadilan yang diajukan kembali oleh tim hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ronny mengatakan pengajuan praperadilan ini merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan sebelumnya yang menolak permohonan Hasto. Dalam persidangan pada 13 Februari 2025 tersebut, hakim tunggal Djuyamto mengatakan Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan untuk dua surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penetapan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka.
"Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Djuyamto saat membacakan putusan praperdilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dalam kasus suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku. Hasto dan Harun diduga menyuap Wahyu agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang telah meninggal dunia, untuk menduduki kursi parlemen.
Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hasto, Harun, Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani, telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.
Jihan Ristiyanti dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.