Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Selidiki Dugaan Pungli di Rutan Kupang, Kakanwil Kemenkumham NTT Bentuk Tim Pulbaket

Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton mengatakan, ada tiga orang yang memberikan testimoni soal modus pungli di Rutan Kupang tersebut.

10 Juni 2024 | 07.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pungli. Shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana Dominika membentuk tim pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk selidiki dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Kupang. Pembentukan tim itu untuk merespons temuan Ombudsman NTT soal kasus pungli jutaan rupiah di rutan Kupang.

"Tim ini akan bergerak besok," ujar Marciana saat dihubungi Tempo via sambungan telepon, Minggu, 9 Juni 2024. Tim ini akan diisi oleh anggota Kakanwil Kemenkumham dan anggota Lapas Kupang.  

Pada Jumat lalu, Ombudsman Kupang telah melapor kepada Kakanwil Kemenkumham tentang modus pungutan liar (liar) yang dialami bekas tahanan Rutan Kelas II B Kupang. Modus pungli yang ditemukan Ombudsman adalah dugaan kesengajaan memperlambat SK perpanjangan penahanan dari lembaga penahan ke bagian pelayanan tahanan Rutan.

Imbasnya, sampai batas waktu penahanan berakhir, SK tersebut belum sampai dan tahanan harus dibebaskan demi hukum. Marciana mengatakan akan melakukan pengecekan dari berbagai arah, baik warga binaan yang masih ada di dalam maupun yang sudah bebas. 

Angka pungli yang dilaporkan Ombudsman terbilang besar, kisaran Rp 2 juta sampai Rp 40 juta. Berdasarkan testimoni bekas warga binaan Rutan kelas II B Kupang, modus pungli itu sudah berlangsung bertahun-tahun. 

Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton mengatakan, ada tiga orang yang memberikan testimoni soal modus tersebut. "Tiga orang itu sudah nggak di Rutan Kelas II B Kupang," ujar dia saat dihubungi pada Minggu, 9 Juni 2024. 

Marciana mengatakan, selama ini Kejaksaan dan Rutan telah membangun komunikasi yang baik soal masa tahanan warga binaan. Ia menyebut, selalu ada pemberitahuan pada 10 hari sebelum tahanan berakhir. Lalu tiga hari dan satu hari sebelum masa tahanan berakhir. 

Kakanwil Kemenkumham NTT itu enggan berasumsi soal keterlibatan pihak lain dan akan fokus pada proses investigasi pungli di Rutan Kupang. "Kalau terbukti pasti akan kami lakukan sanksi yang tegas," ujar dia. 

Pilihan Editor: Cerita Kuasa Hukum Pegi Setiawan Soal BAP Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2021 dan bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus