Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - KUHP dan KUHAP merupakan dua kitab penting yang menjadi dasar dalam penegakan hukum. Meski akronim dan kepanjangannya sangat mirip, keduanya sangat berbeda sehingga banyak orang keliru mendefinisikan keduanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KUHP adalah akronim dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan KUHAP adalah singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari bakai.uma.ac.id, KUHP merupakan hukum pidana materiil yang mengatur akan perbuatan apa saja yang dilarang serta berisi ketentuan sanksi ancaman pemidanaannya. Sedangkan KUHAP merupakan aturan berisi pelaksanaan hukum acara pidana yang dilaksanakan oleh alat-alat negara yang dalam pekerjaannya berpedoman pada KUHP. Dalam penerapannya, keduanya saling melengkapi.
KUHP
Dilansir dari aksarahukum.my.id KUHP merupakan peninggalan dari masa kolonial Hindia Belanda. Pada masa kemerdekaan, hukum pidana yang berlaku di Indonesia masih sama dengan zaman pemerintahan Belanda, hanya saja namanya diganti menjadi KUHP.
Hingga saat ini, KUHP berlum pernah diganti, padahal KUHP yang diwariskan oleh Hindia Belanda ini sudah ketinggalan zaman. Pengganti KUHP telah dipersiapkan dan mengalami banyak revisi dalam perjalanannya.
Beberapa hal dalam kitab hukum pidana Hindia Belanda itu diubah sebelum digunakan. Perubahan dilakukan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tanggal 26 Pebruari 1946 di antaranya adalah kata:
1) Rodi dihapus;
2) Denda diganti dengan rupiah (bukan gulden).
KUHP masuk dalam urutan ketiga (UU/PERPU) pada tata urut Perundang-undangan RI, karena KUHP dibuat oleh badan resmi dan berlaku bagi seluruh warga negara yang sifatnya tertulis.
KUHAP
KUHAP atau Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 digunakan setelah ditetapkan MPR melalui Ketetapan MPR RI Nomor: IV/MPR/1978. Sebelum ada KUHAP, hukum acara pidana yang berlaku adalah Het Herziene Inlandsh Reglement atau HIR bikinan Belanda, yang memiliki banyak kelemahan seperti pelanggaran hak asasi tersangka. KUHAP dibuat untuk menggantikan hukum acara pidana itu.
KUHAP berlaku dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan. Yakni:
- Bagi Peradilan Tingkat Pertama.
- Bagi Peradilan Tinggi (Tingkat Banding) dan
- Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi).
MELINDA KUSUMA NINGRUM