Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Setelah 35 Kali Beraksi, Spesialis Pencuri Warung Kelontong di Depok Akhirnya Ditangkap

Spesialis pencuri warung kelontong itu sudah 35 kali menjalankan aksinya. Kadang mencuri rokok atau tabung gas, juga uang di laci kasir.

2 Oktober 2023 | 20.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
MPL, 22 tahun pelaku pencurian di 35 watung kelontong saat diamankan di Mapolsek Sukmajaya, Jalan Bahagia, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Spesialis pencuri warung kelontong MPL 22 tahun akhirnya tertangkap setelah puluhan kali mengutil di berbagai warung.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pria yang beralamat di Kelurahan Beji, Kecamatan Sukmajaya, Depok itu disebut telah 35 kali mengutil di warung kelontong. Aksinya itu terhenti setelah sebuah kamera pengawas atau CCTV di sebuah warung merekam pencuriannya.          

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan rekaman CCTV di warung sembako Jalan Kembang 3 nomor 17, RT. 05 RW. 04 Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, MPL ditangkap jajaran Reskrim Polsek Sukmajaya.

Ia mengambil uang yang tersimpan di dalam kotak, pada saat pemilik warung sedang melaksanakan Salat Jumat. Saat tahu uang warung dicuri, pemilik kemudian membuka CCTV. 

"Pelaku terlihat mengambil uang tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Sukmajaya," kata Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono, Senin, 2 Oktober 2023.

Margiyono menjelaskan MPL memilih warung kelontong yang dijadikan target pencurian secara acak.  

"Targetnya random, yaitu toko sembako atau warung kelontong yang pemiliknya sedang di dalam atau sedang lengah," ucapnya.

Barang-barang yang diambil pelaku seperti uang, rokok dan tabung gas. Lalu uang hasil pencurian itu digunakan untuk bermain game online Point Blank (PB).

"Juga untuk membeli barang-barang, seperti sepatu, baju, training, disita sebagai barang bukti," katanya.

Margiyono mengungkapkan MPL tidak sendirian saat menjalankan aksi pencurian di warung kelontong, tapi bersama seorang temannya. Namun temannya tersebut kini masih dalam pengejaran.

"Dia melakukan aksinya itu berdua, tetapi yang satu orang masih DPO, masih dalam pengejaran," ujarnya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus