Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Setelah Filipina dan Australia, Iran Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Saat ini lebih dari 50 narapidana yang merupakan warga negara Iran mendekam di penjara Indonesia.

23 Desember 2024 | 10.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa pemerintah Iran sudah mengirimkan surat permintaan pemindahan narapidana untuk warga negaranya. Namun, Indonesia masih belum menentukan sikap soal permohonan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusril mengatakan, lebih dari 50 warga negara Iran dijatuhi hukuman di dalam negeri. “Dan belum kita bahas sama sekali,” ujar dia di kantornya, kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan Menteri Sekretaris Negara era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menyebut sudah meneruskan permintaan dari pemerintah Iran ke Presiden Prabowo Subianto. “Kami belum bersikap apa-apa, sedang kami pelajari case by case,” katanya. Sebab, jumlah narapidana berkewarganegaraan Iran di Indonesia terbilang banyak. 

Sementara di Iran, lanjut Yusril, ada dua warga negara Indonesia (WNI) yang dipidana. “Dan sudah diberikan grasu oleh Presiden Iran, sudah kembali ke Indonesia,” tutur dia. “Jadi kita enggak punya narapidana di Iran, tapi banyak kasus narapidana Iran yang ada di sini terkait dengan narkotika.”

Sebelumnya, setidaknya ada tiga negara yang sudah membahas rencana permintaan pemindahan warga negara mereka yang dipidana di Indonesia. Ketiga negara tersebut ialah Filipina, Australia, dan Prancis. 

Adapun Filipina meminta pengembalian Mary Jane Veloso dan Australia meminta repatriasi terpidana Bali Nine. Lima narapidana yang tersisa dari kasus Bali Nine sudah dipulangkan ke negara asalnya pada Ahad, 15 Desember 2024. Sementara Mary Jane sudah pulang ke Filipina pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024.

Teranyar, Yusril baru saja mengadakan pertemuan bilateral dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone, pada Jumat siang, 20 Desember 2024. Mereka membahas permintaan pemulangan terpidana mati Serge Areski Atlaoui yang diajukan secara pribadi oleh narapidana asal Prancis itu.

Namun, Yusril mengatakan bahwa pemerintah Prancis belum mengajukan surat permohonan resmi. Pasalnya, Prancis masih mempertimbangkan dan belum menentukan sikap. Dalam pertemuan itu, belum ada pertukaran draf mengenai rencana pemindahan narapidana untuk Serge.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus