Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Setya Novanto Dapat Ganti Rugi Proyek Kereta Cepat Rp 6,4 Miliar

Setya Novanto mendapatkan uang Rp 6,4 miliar dari ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di wilayah Kota Bekasi.

12 November 2018 | 18.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Setya Novanto mendapatkan uang Rp 6,4 miliar dari ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di wilayah Kota Bekasi. Uang itu langsung diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai ganti kerugian negara akibat korupsinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Uang penggantian sudah diserahkan kepada negara melalui KPK," kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Muhammad Irdan di Bekasi, Senin, 12 November 2018.

Irdan mengatakan, sebuah rumah tinggal milik Setya Novanto di atas lahan 320 meter di wilayah Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi terdampak proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Proses pembebasan lahan itu diwakilkan oleh Setya Novanto melalui keluarganya. "Proses pembebasan melalui prosedur yang ada," kata dia.

Yaitu, setelah ditetapkan lokasi, instansinya melakukan verifikasi kepemilikan lahan. Salah satunya milik Setya Novanto. Berdasarkan dokumen kepemilikan tanah, bahwa mantan ketua DPR tersebut memiliki lahan di sana sejak sebelum menjabat sebagai pimpinan lembaga legislatif. "Setelah dokumen lengkap, maka dinilai oleh tim penilai independen," ujar dia.

Menurut dia, tim penilai memberikan harga Rp 6,4 miliar atas tanah dan bangunan milik Setya Novanto. Tapi, karena bekas ketua umum Partai Golkar tersebut terjerat kasus korupsi, maka uang hasil penggantian dari dampak proyek nasional diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pengganti kerugian negara akibat kasus korupsi yang dilakukan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam vonis perkara e-KTP memerintahkan Setya Novanto membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta atau setara Rp70,5 miliar jika menggunakan kurs rupiah pada 2010. Selain itu, Setya juga divonis 15 tahun penjara akibat perbuatannya, karena telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Menurut dia, aset milik Setya Novanto kini menjadi milik pemerintah setelah pembehasan lahan tersebut. Adapun dokumen kepemilikan tanah yang sempat disita oleh KPK diserahkan ke BPN setempat oleh Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Labuksi KPK (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) untuk dihapuskan, dan diganti kepemilikannya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus