Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi dalam sidang dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera, kekasihnya. Dua hakim terdakwa suap dan gratifikasi perkara Ronald Tannur tersebut adalah Erintuah Damanik dan Mangapul.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebagaimana penundaan persidangan sebelumnya, hari ini adalah kesempatan penuntut umum untuk mengajukan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksinya," kata ketua majelis hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saksi pertama yang dihadirkan adalah Rita Sidauruk, istri Erintuah, dan Martha Pangabean, istri hakim Mangapul.
Saksi ketiga adalah Kepala Cabang Money Changer Dua Sisi di Tunjungan Plaza, Surabaya, Diah Kartikawati. Adapun saksi keempat adalah Pranoto Wibowo yang merupakan Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.
Sebelumnya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,67 miliar. Jaksa penuntut umum menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada tiga hakim tersebut untuk diadili.
Ketiganya diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya, Ronald Tannur. Selain itu, jaksa penuntut umum menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Uang itu sebesar Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25.
Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000. Sementara Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, ¥ 100.000, € 6.000, dan SAR 21.715.
Ketiganya didakwa menerima suap ihwal vonis bebas Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasi itu, tiga hakim didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Heru Hanindyo mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sementara itu, Erintuah Damanik dan Mangapul tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan dilanjutkan ke pembuktian.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: 9 Polisi Telah Dihukum dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024