Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Aman Abdurrahman, Semua Sidang Lain di PN Jakarta Selatan Ditunda

Pada pagi ini, terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang replik.

30 Mei 2018 | 09.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Personel Brimob bersenjata lengkap berjaga dalam sidang pembacaan pledoi terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ada yang berbeda dalam sidang terdakwa terorisme Aman Abdurrahman kali ini. Sidang Aman pada pukul 09.00 WIB ini menjadi sidang yang diprioritaskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Semua sidang lain ditunda demi alasan keamanan.

Pada pagi ini, terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi terdakwa dan kuasa hukumnya, yang dibacakan pada Jumat pekan lalu. 

Penundaan jadwal sidang lain setelah sidang Aman Abdurrahman bertujuan memperketat keamanan. Hal ini dilakukan agar lokasi pengadilan steril dari orang banyak selain yang berkepentingan.

"Ya, untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan," ujar salah seorang petugas PN Jakarta Selatan, Rabu, 30 Mei 2018.

Baca: Pengamat Teroris Tak Yakin Hakim Vonis Mati Aman Abdurrahman

Pada pekan lalu, hakim terpaksa menghentikan sidang pembacaan pleidoi Aman karena pengunjung sidang panik setelah mendengar bunyi dentuman di luar pengadilan. Anggota Brimob yang berjaga langsung mengelilingi Aman dengan senjata teracung. Bunyi ledakan itu ternyata hanya bunyi tong dari proyek pembangunan apartemen di dekat gedung pengadilan. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan mengatakan polisi akan mengamankan jalannya sidang hari ini. Pengamanan sidang dijaga 232 personel polisi serta 25 anggota TNI. "(Pengamanan) sama seperti kemarin," kata Stefanus, Selasa, 29 Mei 2018.

Empat personel Brimob bersenjata langsung mengelilingi Aman saat sidang diskors akibat dua kali suara dentuman di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 Mei 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

Sebelumnya, Aman Abdurrahman membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei 2018. Aman tetap menolak dakwaan jaksa penuntut umum bahwa ia merupakan otak serangkaian aksi teror di Indonesia.

Baca: Sofyan Tsauri Ingatkan Jangan Terkecoh Omongan Aman Abdurrahman

Aman Abdurrahman, yang merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia, didakwa menjadi otak atas sejumlah kasus terorisme di berbagai daerah di Indonesia, mulai bom Kampung Melayu dan Sarinah, Thamrin, Jakarta; bom Gereja Samarinda, Kalimantan Timur; serta penyerangan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan Medan, Sumatera Utara. Atas perbuatan Aman tersebut, jaksa penuntut umum pada Jumat, 18 Mei 2018, menuntut Aman dengan pidana mati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus