Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Jaksa awalnya bertanya kepada Rita Widyasari apakah duit perusahaannya ada kaitannya dengan korupsi e-KTP.

2 Oktober 2018 | 15.58 WIB

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, menutup wajahnya setelah mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Majelis hakim memvonis Rita 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, menutup wajahnya setelah mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Majelis hakim memvonis Rita 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana dari PT Beringin Jaya Abadi milik Rita Widyasari ke perusahaan milik terdakwa korupsi e-KTP Made Oka Masagung, OEM Investment. Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu menjadi saksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2018,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kami menemukan adanya aliran dana dari Beringin Jaya ke OEM Investmen, untuk apa uang itu?” kata Jaksa KPK, Abdul Basir bertanya kepada Rita.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

OEM Investment adalah perusahaan milik Made Oka yang berkantor di Singapura. KPK mendakwa Made Oka menampung uang korupsi e-KTP di perusahaannya itu, sebelum diserahkan kepada bekas Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Jaksa awalnya bertanya kepada Rita apakah duit dari perusahaannya ada kaitannya dengan korupsi e-KTP. Menurut jaksa, Rita komisaris dalam perusahaan tambang itu. Tapi Rita membantah. Dia menduga ayahnya, Syaukani Hasan Rais yang telah mencantumkan namanya sebagai komisaris tanpa sepengetahuannya.

Rita juga mengaku tidak tahu soal aliran duit dari Beringin Jaya ke OEM Investment. Dia mengatakan tidak pernah mengurus jual-beli saham di perusahaan itu. “Saya enggak pernah ikut rapat pemegang saham, Pak,” kata Rita Widyasari dalam sidang e-KTP.

Made Oka dan Irvanto didakwa turut berperan dalam korupsi e-KTP. Menurut jaksa, mereka menampung duit hasil korupsi e-KTP sebelum menyerahkannya kepada bekas Ketua DPR Setya Novanto. Irvanto juga menjadi perantara duit e-KTP untuk sejumlah pihak.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus