Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar tayangan sidang kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Desember 2017. KPK memutar sidang yang secara bersamaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, itu untuk memperkuat pernyataan saksi ahli ihwal gugurnya praperadilan Setya.
"Kami hanya ingin konfirmasi dengan pernyataan ahli melalui tayangan ini," kata anggota tim Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis, kepada hakim tunggal Kusno.
Baca: Setya Novanto Disidang, Pengadilan Tipikor Jadi Trending Topic
Dalam tayangan itu, terlihat hakim ketua Yanto tengah memimpin sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap Setya Novanto. Hakim ketua Yanto memukulkan palu sebagai tanda dimulainya sidang tersebut.
Pemutaran tersebut disiapkan KPK untuk mendukung keterangan saksi ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, yang dihadirkan pihak mereka. Zainal menyebutkan bahwa praperadilan dinyatakan gugur dengan dimulainya sidang.
Baca: Setelah 3 Kali Diam, Setya Novanto: Saya Sakit Diare
"Praperadilan gugur ketika sidang dibuka untuk umum," ucap Zainal kepada hakim Kusno. Peraturan itu, menurut Zainal, didasari Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Tayangan itu hanya ditampilkan selama beberapa menit. Hakim Kusno meminta tim Biro Hukum KPK menyerahkan tayangan tersebut kepadanya melalui panitera pengganti. Sementara tayangan diserahkan, sidang praperadilan diskors selama 1,5 jam. "Nanti biar diputar panitera dan saya nilai sendiri. Jadi kita skors dulu ya," tutur Kusno.
Agenda sidang praperadilan hari ini adalah mendengarkan saksi dari pihak KPK. Komisi antirasuah ini menghadirkan seorang saksi ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar. Sidang ini berpacu dengan waktu sidang perdana pokok perkara Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang juga digelar hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini