Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Kasus Korupsi BTS, Jaksa Hadirkan 5 Saksi Untuk Johnny G. Plate Cs

Jaksa penuntut umum menghadirkan 5 saksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS dengan terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

25 Juli 2023 | 10.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi "Base Transceiver Station" 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Tahun 2020-2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melanjutkan sidang kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto pada hari ini, Selasa, 25 Juli 2023. Sidang hari ini akan menghadirkan lima saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ada lima saksi yang akan dihadirkan,” kata pengacara terdakwa Yohan Suryanto, Benny Daga, Senin, 24 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Benny menyatakan kelima saksi tersebut adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba; Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti, Mufiammad Feriandi Mirza; Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Indra Apriadi; Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kominfo, Arifin Saleh Lubis; dan Auditor Utama pada Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Doddy Setiadi.

Dakwaan terhadap Johnny cs

Johnny G. Plate dijerat Kejaksaan Agung dalam kapasitasnya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Sementara Anang Achmad Latif adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo dan Yohan Suryanto merupakan tenaga ahli Human Development UI. 

Jaksa menuding politikus Johnny bersama Anang dan Yohan telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai Menkominfo untuk memperkaya dirinya sendiri atau pun orang lain. Johnny disebut melakukan sejumlah penyalahgunaan kewenangan seperti merancang agar proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan tertentu, mengabaikan studi kelayakan hingga mendapatkan uang dari fasilitas dari perusahaan-perusahaan pemenang tender. 

Politikus Partai NasDem itu juga disebut menerima total sebanyak Rp 17 miliar dari proyek pembangunan BTS 4G di kementerian yang dia pimpin.  Jaksa menyatakan terjadi pembengkakan pengeluaran triliunan rupiah dalam proyek tersebut hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 8 triliun. 

Terhadap dakwaan tersebut, Johnny, Anang dan Yohan sempat mengajukan keberatan atau eksepsi. Dalam eksepsinya, Johnnya menyangkal adanya upaya merampok uang negara ataupun dakwaan bahwa proyek BTS digarap tanpa kajian yang matang. Johnny melalui pengacaranya menyatakan bahwa proyek BTS justru merupakan implementasi dari arahan Presiden Jokowi terkait transformasi digital di Indonesia.

Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut kemudian menolak eksepsi yang diajukan oleh Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif maupun Yohan Suryanto. Hakim menilai perintah presiden tersebut merupakan perintah lisan, sementara implementasi dari perintah itu dilakukan oleh Johnny selaku menteri. Selain itu, hakim menyatakan bahwa pelaksanaan dari perintah presiden tidak boleh menyimpang. Dengan keputusan hakim itu, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dilakukan hari ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus