Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam sindikat penjualan sabu. Agenda sidang hari ini adalah memeriksa dua saksi yang jadi reseller sabu, yaitu Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhammad Nasir alias Daeng.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan keterangan Janto, anggota Reskrim Polisi Sektor Muara Baru, dia telah melakukan transaksi pengambilan sabu dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto sebanyak 4 kali. Rinciannya adalah Janto 3 kali bertransaksi dengan Alex Bonpis, masing-masing satu kilogram sabu serta dua kali 1 ons sabu. Dia juga menjual 1 ons kepada Muhammad Nasir.
“Pada tanggal 24 September 2022 saya mendapatkan sabu dari Kasranto. Saya bawa ke Kampung Bahari dijual kepada Alex,” kata Janto kepada Kepada Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 20 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sabu itu disimpan Kasranto di ruangannya di Polsek Kalibaru, kata Janto. Barang itu diambil dari sebuah lemari di ruangan yang ada tempat tidurnya.
“Di ruang kerjanya Kapolsek ada semacam tempat tidur. Ada berbentuk lemari, dari situ beliau ambil,” kata Janto
Sabu seberat 1 kilogram itu dijual ke bandar narkoba Kampung Bahari itu dengan harga Rp 500 juta secara tunai. Pembagiannya Rp 480 juta untuk Kasranto dan uang komisi Rp 20 juta untuk Janto.
Pada transaksi kedua hanya satu ons lantaran saat Kasranto meminta Janto menjual 1 kilogram, Alex tidak sanggup membelinya. Kasranto lantas memecah satu kilogram menjadi masing-masing 1 ons.
Pada transaksi kedua, Kasranto mengantarkan secara langsung kepada Janto di depan Damkar. Sabu seberat 1 ons dibayar oleh Alex Bonpis melalui anak buahnya senilai Rp 50 juta secara tunai.
Selanjutnya transaksi 1 ons sabu dengan Muhammad Nasir dilakukan di Kampung Bahari. Pembayaran secara transfer.
“Jadi di tanggal 6 saudara Janto menawarkan sabu 1 ons harga Rp 55 juta. Saya cari teman untuk menawarkannya. Setelah saya terima baru saya transfer ke Luthfi dengan harga Rp 55 juta,” kata Muhammad Nasir, kepada Hakim ketua.
Kali ini Kasranto hanya meminta uang Rp 48 juta dari penjualan sabu kepada Muhammad Nasir. Sisanya sebanyak Rp 7 juta menjadi jatah Janto sebagai upah menjual sabu yang diduga titipan Teddy Minahasa.
Pilihan Editor: Eks Ajudan Teddy Minahasa Ungkap Curhatan Dody Prawiranegara soal Mutasi Jabatan