Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang PK Lanjutan, Saka Tatal Yakin Diterima dan Siap Menjadi Saksi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Sidang lanjutan Peninjauan Kembali mantan terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon.

26 Juli 2024 | 10.47 WIB

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Perbesar
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Cirebon (PN Cirebon) kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky), Saka Tatal, yang digelar pada hari ini, Jumat, 26 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Agenda sidang hari ini adalah kontra memori PK oleh pihak termohon yatu Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saka didampingi oleh pihak kuasa hukum diantaranya Titin Prialianti, Farhat Abbas, Riswanto, dan beberapa kuasa hukum lainnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, seluruh tim sudah siap untuk mendengarkan langsung jawaban dari para JPU yang saat itu menyidangkan kasus Vina Cirebon delapan tahun silam. "Nanti kita lihat ya jawaban jaksa seperti apa," katanya saat ingin memasuki ruang sidang PN Cirebon seperti dipantau Tempo melalui siaran live streaming

Tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Riswanto menjelaskan, garis besar tim kuasa hukum mengajukan PK, karena melihat konstruksi yang tidak bersesuaian, mulai dari dasar putusan hanya bersumber dari dakwaan, yang bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudiana. "BAP tidak sesuai dari hasil visum dari pihak rumah sakit," katanya sebelum sidang. 

Berdasarkan hasil visum, tertera sebab luka-luka Vina dan Eky akibat trauma benda tumpul. Sangat berbeda dengan keterangan BAP Rudiana karena tusukan pisau, dan hanya diperkuat dengan keterangan Dede Riswanto.

Titin Prialianti, yang juga kuasa hukum Saka Tatal mengatakan, telah menyiapkan sejumlah saksi untuk menguatkan sidang PK, yaitu sejumlah anggota kepolisian yang sempat melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) delapan tahun silam, dan memberi keterangan kejadian di jembatan layang hingga kondisi motor Eky, adalah murni kecelakaan lalu lintas (laka) tunggal. 

Saka Tatal sebagai pihak pemohon, yakin pengajuannya akan membuahkan hasil baik dan nanti diterima oleh majelis hakim. Ia juga mengaku siap untuk menjadi saksi para 7 terpidana. "Insyaa Allah yakin diterima 100 persen," katanya sebelum memasuki ruang sidang. 

Iqbal Muhtarom

Iqbal Muhtarom

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus