Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Bogor menetapkan sopir truk pemicu kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi, Bendi Wijaya, sebagai tersangka. Penetapan itu diungkap oleh Kepala Satlantas Polresta Bogor Kompol Yudiono pada Kamis, 13 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Yudi, Bendi loncat dari truk tronton yang dikendarainya sesaat sebelum terjadi tabrakan. “(Berdasarkan keterangan tersangka) dia sudah berupaya maksimal untuk mengendalikan kendaraannya, tapi sudah tidak bisa mengendalikan lagi dan akhirnya dia meloncat,” kata Yudi kepada dikutip dari video dokumentasi Humas Polresta Bogor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bendi sendiri telah dinyatakan sembuh oleh dokter dan diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 12 Februari 2025. Yudi mengatakan dasar dari penetapan Bendi sebagai tersangka adalah pemeriksaan saksi, termasuk Bendi, serta alat bukti berupa CCTV. “Berdasarkan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Yudi juga mengatakan saat ini polisi masih mendalami penyebab kecelakaan, termasuk dugaan rem blong. Bendi dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pada Selasa malam, 4 Februari 2025, truk tronton bermuatan air galon yang dikemudikan Bendi menabrak lima kendaraan di Gerbang Tol Ciawi, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor. Kendaraan tersebut ditabrak dalam kondisi tengah mengantre pembayaran e-toll. Peristiwa nahas itu menyebabkan delapan orang tewas dan 11 luka-luka.
Pilihan Editor: Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Polisi Tetapkan Sopir Truk Galon sebagai Tersangka