Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tanggapan Korban dan Kuasa Hukum usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP

CAT, korban tindakan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, memberi tanggapannya usai DKPP memecat Hasyim. Apa pula respons dari kuasa hukum korban?

4 Juli 2024 | 07.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan), saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. ANTARA/Rio Feisal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korban tindakan asusila berinisial CAT akhirnya angkat bicara setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP membacakan putusan pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

CAT merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag yang melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024 atas kasus dugaan asusila. Menurutnya, kasus yang dialaminya merupakan pengalaman berat untuk dirinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hal ini sangatlah tidak mudah bagi saya," kata dia seusai menghadiri sidang putusan DKPP di Jakarta, Rabu kemarin, 3 Juli 2024.

Dia menyampaikan bahwa dirinya sengaja datang dari Belanda untuk menghadiri sidang putusan hari ini. Dia mengaku ingin melihat bagaimana perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu diselesaikan.

"Sekarang adalah buktinya. Semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," ujarnya. 

Lebih lanjut, dia berujar, dirinya membutuhkan waktu untuk menjernihkan pikiran sebelum memperoleh keyakinan bahwa dirinya merupakan korban tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim.

"Butuh kekuatan hati dan kesabaran untuk menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang saya alami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh," tutur dalam surat pernyataan yang diterima Tempo.

CAT turut mengungkapkan bahwa dirinya memerlukan keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP. Dia bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang membantunya dalam penyelesaian kasus itu. 

"Saya akan menyesal jika saya tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang saya alami," ucapnya.

Sementara Ketua tim kuasa hukum CAT Aristo Pangaribuan mengatakan, awalnya kliennya enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, ia memberanikan diri untuk tampil.

Pertimbangkan bawa kasus ke ranah pidana

Dalam kesempatan itu, Aristo juga mengatakan, kliennya masih mempertimbangkan untuk membawa kasus tindakan asusila tersebut ke ranah pidana.

"One step closer," kata Aristo usai mengadiri sidang putusan etik DKPP, pada Rabu kemarin, 3 Juli 2024.

Aristo mengatakan, kasus pelecehan seksual ini telah membuat lelah kliennya secara fisik maupun psikis. Di sisi lain, CAT berdomisili di luar negeri sehingga kelanjutan kasus ini masih dipertimbangkan. 

"Ini kan exhausting (melelahkan) ya, sebenarnya emotionally draining untuk lapor," kata Aristo. 

Aristo pun mengaku puas atas putusan DKPP yang memecat Hasyim. Namun, dia juga menyayangkan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap kliennya.

"Saya puas dan sedih. Puas dalam arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya 'jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi'. Tapi, ternyata (permohonan) seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan Ketua KPU," kata Aristo. 

Aristo juga mengingatkan bahwa pelaporan Hasyim ke polisi harus melibatkan CAT. "Kan keterangan korban menjadi alat bukti utama," ucapnya.

Terkait hal itu, Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah mengatakan, pemidanaan terhadap Hasyim baru dapat dilakukan jika CAT melapor karena kasus ini merupakan delik aduan. Korban, katanya, harus proaktif melaporkan pelaku. 

"Kalau ada pengaduan, pasti diproses. Tapi, selama tidak ada pengaduan dari korban, maka tidak bisa," ujar Hurriyah saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 3 Juli 2024. 

Di sisi lain, Hurriyah menyebut bahwa kelompok masyarakat sipil juga bisa mendukung CAT melaporkan Hasyim.

"Tapi selama tidak ada aduan secara resmi, maka delik pidana itu tidak bisa diproses," kata dia. 

Dalam sidang putusannya pada Rabu kemarin, 3 Juli 2024, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya. 

Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. 

Savero Aristia Wienanto

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus