Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tawuran Sebabkan 1 Pemuda Putus Tangan Kiri, Polresta Padang Tetapkan 6 Tersangka

Enam pemuda peserta tawuran ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12/1951 atas kepemilikan senjata tajam.

11 Agustus 2024 | 10.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Padang - Kepolisian Resor Kota Padang menetapkan enam dari 10 pelaku tawuran bersenjata tajam sebagai tersangka. Tawuran yang menyebabkan seorang pemuda kehilangan tangan kirinya karena sabetan senjata tajam itu terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024 pukul 03.30 WIB di jembatan Emilindo, Lubuk Begalung, Padang, Sumatra Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari hasil pemeriksaan kami, enam dari 10 pelaku tawuran akan diproses secara pidana," kata Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Satreskrim Polresta Padang Inspektur Polisi Satu Habiib Hakanul di Padang, Sabtu, seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Enam pemuda tersebut dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12/1951 atas kepemilikan senjata tajam. Habiib mengatakan, senjata tajam yang disita dari para peserta tawuran itu, terdiri atas celurit, katana, dan parang dengan ukuran dan panjang bervariasi.

Dari 10 peserta tawuran, baru enam yang telah memenuhi unsur untuk diproses secara pidana. "Sisanya masih dalam proses pemeriksaan oleh tim," kata Habiib. "Siapapun di antara pelaku yang memenuhi unsur pidana sesuai dengan hasil pemeriksaan tim, maka akan dijerat secara pidana."

Sampai Sabtu malam, 10 orang yang terlibat tawran bersama barang buktinya masih berada di Kantor Polresta Padang.

Kapolsek Lubuk Begalung Kompol M Rosidi mengatakan 10 pelaku tawuran itu ditangkap di tempat  terpisah.  Mereka ditangkap oleh personel Polsek Lubuk Begalung, Tim Klewang dan Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang. Dalam penangkapan pelaku tawuran itu, polisi menyita tujuh buah senjata tajam berbagai jenis dan bentuk sebagai barang bukti.

Tawuran di Jembatan Emilindo, Lubuk Begalung, Padang itu melibatkan delapan nama geng yang terbagi menjadi dua kubu, yakni Ampalu, Pengambilan, Kampung Jua dan Batuang Taba melawan tiga geng dari daerah Pampangan.

Puluhan orang dari kedua kubu itu bentrok di dekat Jembatan Emilindo. Akibat tawuran bersenjata tajam itu, korban bernama Farel Okta Firmansyah putus tangan kirinya. Ibu jari kanannya pun nyaris putus akibat sabetan senjata tajam.

Korban telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.

Rosidi mengatakan kepolisian masih memburu para pelaku lain yang terlibat dalam tawuran pada Sabtu dini hari itu. "Penyelidikan dan pemburuan masih terus berlanjut, kami tidak akan segan menindak terhadap tawuran yang meresahkan masyarakat," ujarnya.

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Respons Kemenag Soal Menag Yaqut Dilaporkan ke KPK Kasus Kuota Haji, Muncul 2 Nama Baru Kasus Vina

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus