Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos dengan terdakwa Bagus Bawana Putra mulai disidangkan pada Kamis 4 April 2019. Sidang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Agendanya sidang pembacaan dakwaan," kata pengacara Bagus, Osner Jonson Sianipar di PN Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2019.
Polisi menangkap Bagus di Sragen, Jawa Tengah, pada Senin, 7 Januari 2019. Polisi menyangka Bagus merupakan kreator hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos asal Cina di Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam hoaks yang dia buat pada awal Januari 2019 itu, disebutkan surat suara tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.
Bagus diduga menyebarkan hoaks itu dalam bentuk rekaman suara dan tulisan melalui WhatsApp. Kabar tersebut menjadi heboh saat politikus Demokrat Andi Arief mengunggah cuitan soal kabar bohong itu di akun Twitternya.
“Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya, karena ini kabar sudah beredar,” cuit Andi lewat akun Twitternya, @AndiArief_ 2 Januari 2019 malam hari. Andi menghapus cuitan itu tak lama setelah mengunggahnya.
Saking viralnya isu tersebut, KPU dan Bawaslu mengecek langsung kabar tersebut ke Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu malam, 2 Januari 2018. Dua lembaga tersebut kemudian menyatakan kabar tersebut adalah hoaks.