Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Terima 370 Laporan, Kapolri Perintahkan Kejahatan Pinjol Ilegal Ditindak Tegas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran untuk menghukum penyelenggara pinjaman daring ilegal yang telah merugikan.

12 Oktober 2021 | 21.15 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021. Rapat perdana antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri tersebut membahas realisasi program prioritas Kapolri dan komitmen kepemimpinan, pengungkapan kasus-kasus aktual, dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat serta kesimpulan rapat pada rapat kerja sebelumnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021. Rapat perdana antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri tersebut membahas realisasi program prioritas Kapolri dan komitmen kepemimpinan, pengungkapan kasus-kasus aktual, dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat serta kesimpulan rapat pada rapat kerja sebelumnya. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO. Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menghukum penyelenggara pinjaman daring ilegal yang telah merugikan masyarakat.  Menurut Sigit Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepolisian untuk menindak kejahatan pinjaman daring. 

"Kejahatan pinjol (pinjaman online) ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," ujar Sigit melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021. 

Pelaku kejahatan pinjaman daring pinjol ilegal, kata Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut sehingga timbul banyak korban. Selain itu, situasi pandemi Covid-19 juga dimanfaatkan pelaku kejahatan.  "Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Sigit. 

Dalam periode Januari-Oktober 2021, Polri telah menerima 370 laporan terkait kejahatan pinjaman daring ilegal. Dari jumlah itu, 91 kasus di antaranya telah selesai, 278 kasus di tahap penyelidikan dan tiga kasus di tahap penyidikan. 

Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya agar aktif mengedukasi dan mensosialisasikan akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjaman daring ilegal kepada masyarakat. Ia juga mendorong kementerian atau lembaga untuk melakukan pembaruan regulasi pinjaman daring. 

Selanjutnya Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli siber di media sosial serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

"Terakhir, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," kata Sigit.

Terkait dengan pinjol ilegal ini, kata Kapolri, Polri telah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informaika, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

ANDITA RAHMA

Baca Juga: Catat, Ini 5 Tips Hindari Jerat Godaan Pinjol Ilegal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus