Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya akan mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi atau MK menghadirkan menteri-menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sidang sengketa pilpres. Ari menyebut beberapa menteri yang bisa dimintai keterangan di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ari mengatakan MK bisa mendalami soal penggunaan uang negara kepada Sri Mulyani. Sedangkan Risma bisa didalami soal penyaluran bantuan sosial atau bansos.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Supaya masyarakat tahu dan betul-betul bisa memahami secara utuh," kata Ari usai menjalani sidang perdana sengketa pilpres atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Menurut Ari, keterangan para menteri itu penting untuk menguak fakta kecurangan dalam proses Pilpres 2024 dalam sidang sengketa pilpres.
"Tapi itu keputusannya pada majelis hakim nanti menerima atau tidak, karena kami tidak punya kemampuan menghadirkan menteri-menteri tersebut," ujar Ari.
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi pada Rabu, 27 Maret. Perkara satu adalah permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar pada pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Sedangkan perkara dua adalah permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar pada pukul 13.00 WIB sampai selesai.
THN Amin Sebut Bansos Digunakan untuk Menangkan Prabowo-Gibran
Dalam persidangan, anggota THN Amin, Bambang Widjojanto, menuding Presiden Jokowi mendistribusikan bantuan sosial untuk meningkatkan suara calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dia menyebut Jokowi berfokus mendistribusikan bansos di berbagai daerah di mana suara Prabowo rendah di Pilpres 2014 dan 2019. Salah satunya di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
“Di daerah itu pada 2014, pencapaian Prabowo hanya 21,19 persen. Di 2019 jeblok menjadi 9,01 persen. Namun, di 2024 menjadi 75,39 persen,” kata Bambang.
Menurut Bambang, penggunaan bansos merupakan satu di antara pelanggaran terukur yang dilakukan Jokowi. Tindakan itu dilakukan demi memenangkan Prabowo-Gibran.
"Jokowi tidak menerapkan pemilu yang bebas, jujur, dan adil. Sebab, melibatkan lembaga kepresidenan," ujar dia.
Menurut Bambang, pengerahan operasi kecurangan itu mampu meningkatkan elektabilitas Prabowo. Sebelum Agustus 2023, elektabilitas Prabowo sebesar 24,6 persen. Namun, ketika Gibran ditetapkan menjadi cawapres pada Oktober 2023, elektabilitas Prabowo naik menjadi 30 persen. "Lalu melejit 51,8 persen di Februari 2024 karena operasi itu," ujarnya
Pembelaan Staf Khusus Presiden
Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 sepenuhnya menjadi ranah Mahkamah Konstitusi atau MK. Dini merespons perihal nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang berulang kali disebut dalam sidang MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024.
Dini menyebutkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu yg tidak menerima penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut dia, dalam setiap upaya hukum, dikenal dan berlaku asas umum siapa pun yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut.
"Jadi kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK," ujar Dini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 27 Maret seperti dikutip Antara.
Dia juga mengatakan tidak ada relevansi jika nantinya pemerintah ikut dimintai keterangan sebagai pihak terkait di MK. Sebab, kata dia, pemerintah bukan pihak yang bersengketa dalam pilpres.
"Pemerintah tidak melihat relevansi dalam hal ini karena pemerintah bukan pihak dalam sengketa pilpres dan karenanya tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK," kata Dini.
HENDRIK YAPUTRA | ANTARA
Piliha editor: THN Amin Sebut Menteri Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran di Sidang MK, Ini Pembelaan Stafsus Presiden