Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Lumajang - Surat dakwaan jaksa penuntut dalam perkara ladang ganja di Lumajang tidak menyebut secara spesifik keberadaanya di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS). Dalam sidang kasus dengan agenda pembacaan surat dakwaan, hanya dinyatakan bahwa tanaman ganja itu ditanam di wilayah perbukitan atau kawasan hutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS) Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan pada awal penyidikan kasus ini di Polres Lumajang, beberapa staf taman nasional sudah dimintai keterangan. "Seingat saya di awal-awal, beberapa staf taman nasional sudah dimintai keterangan," ujar Rudijanta kepada Tempo, Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengenai jadi saksi atau tidaknya, kata Rudijanta, merupakan kewenangan penyidik maupun jaksa. "Kalau masalah perlu atau tidak disebut, menurut saya juga tergantung pasal yang dikenakan. Kalau tentang psikotropika kan memang tidak terkait lokus ditemukan di mana," ujar Rudijanta.
Ia pun merasa tidak jadi masalah. "Jadi bagi kita tidak ada masalah, karena itu kan kemungkinan pertimbangan penyidik untuk mencari pasal yang bisa lebih berat dakwaannya. Artinya, tidak terkait dengan pelanggaran bidang kehutanan," kata Rudijanta menambahkan.
Kasus ladang ganja di kawasan TN BTS ini menjerat empat orang tersangka yang merupakan warga Tengger, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Dua orang diantaranya yakni TM dan TN, sudah mulai menjalani persidangan dengan agenda dakwaan pada Kamis pekan kemarin, 13 Februari 2025. Sidang berikutnya dengan agenda pembuktian akan digelar pada Selasa, 25 Februari 2025 mendatang.
Sedangkan dua orang lainnya yakni, GT dan BM baru akan menjalani sidang pertama dengan pembacaan surat dakwaan pada Selasa, 25 Februari 2025. Terkait dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi, juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhi Gandha Wijaya mengatakan sebagai beban pembuktian. "Dalam perkara yang berjalan, berapa saksi yang akan dihadirkan, beban pembuktian tentunya ada di penuntut umum yang nantinya pada saat acara pembuktian nanti, kita lihat sama-sama siapa yang akan dihadirkan," ujar Gandha Wijaya.
Gandha Wijaya mengatakan perkara ini sedang berjalan. "PN Lumajang akan objektif menerima (masukan) terkait harapan masyarakat. Tentu ruang lingkup surat dakwaan itu sendiri, apakah ada hal-hal yang bersifat memberatkan dan meringankan, maka dipertimbangkan di dalam putusan terkait berat dan ringannya putusan terhadap terdakwa, apabila itu terbukti," ujarnya.
Terkait dengan pembuktian, kata Gandha Wijaya, karena saat ini masih pembacaan dakwaan maka akan bisa dilihat bersama-sama pembuktiannya. "Sidangnya terbuka untuk umum," ujar Gandha.
Sebelumnya, PN Lumajang telah mulai menyidangkan kasus ladang ganja dengan terdakwa dua orang warga Tengger, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, pada Kamis pekan kemarin, 13 Februari 2025. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu dipimpin oleh Ketua PN Lumajang Redite Ika Septina sebagai ketua majelis hakim.
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum Widya Paramita menyatakan kedua terdakwa yakni TM bin ST (49 tahun) dan TN bin MT (25 tahun) dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon. Keduanya didakwa dengan pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso belum bisa memastikan bakal menghadirkan saksi dari TN BTS dalam pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan mendatang. "Saya belum tahu, di dalam berkas ada disebutkan atau tidak saksi-saksi (dari taman nasional). Saksi yang akan diperiksa sesuai dengan berkas yang kami terima (dari kepolisian)," ujar Yudhi.