Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tiga Kejanggalan Rekonstruksi Kasus Novel Baswedan

Proses rekonstruksi kasus penyiraman air keras itu dinilai janggal oleh sebagian pihak, termasuk Novel Baswedan.

10 Februari 2020 | 06.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Jumat, 7 Januari 2020. Pada akhir Desember 2019, polisi menangkap dua orang tersangka penyerang, yakni dua anggota Brigade Mobil, Ronny Bugis, dan Rahmat Kadir Mahulette. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menggelar rekonstruksi perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan pada 7 Februari 2020 lalu. Dari rekonstruksi itu, sekitar 10 adegan direka ulang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, proses rekonstruksi itu dinilai janggal oleh sebagian pihak, termasuk Novel. Berikut beberapa kejanggalan yang Tempo himpun:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

- Waktu rekonstruksi

Kepolisian melaksanakan rekonstruksi pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Novel menyebut tak ada keharusan gelar rekonstruksi dilakukan di tempat dan waktu saat perkara terjadi.

"Iya saya sepakat (kejanggalan), memang kan mestinya dibikin lebih terang, tempatnya juga engga harus di sini, waktunya juga engga harus sama, dan lain-lain," kata Novel.

- Rekonstruksi dilakukan tertutup dan jurnalis tidak boleh meliput

Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, menyayangkan sikap polisi yang menggelar rekonstruksi penyiraman air keras dilakukan secara tertutup. Ia menilai publik seharusnya diizinkan melihat rekonstruksi kasus Novel Baswedan ini dari dekat.

"Saya tidak paham apa yang ada di kepala polisi. Mestinya tidak ada alasan polisi tidak memberi akses kepada publik terlebih kepada jurnalis," kata Saor saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Februari 2020.

Dalam rekonstruksi tersebut, jurnalis tidak diperkenankan mendekat ke lokasi. Dilarang memotret, apalagi merekam. Jika nekat, maka Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) yang bersenjata laras panjang akan menghampiri dan menyuruh pewarta berjarak.

- Novel tak ikut rekonstruksi

Penyidik Senior KPK itu memilih tidak ikut rekonstruksi penyiraman air keras terhadap dirinya di kompleks perumahannya di Kelapa Gading, Jumat dinihari itu.

Rekonstruksi penyiraman Novel Baswedan itu berlangsung dari pukul 03.00 hingga 06.00. Novel mengatakan dia tidak ingin penglihatan mata kanannya memburuk karena lampu sorot yang digunakan saat reka adegan itu.

ANDITA RAHMA | M. JULNIS FIRMANSYAH | EKO WAHYUDI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus