Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tim Hukum Brigadir J dan Putri Candrawathi Bertemu di Ruang Pemeriksaan Bareskrim

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J bertemu dengan tim pengacara Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo di ruang pemeriksaan Bareskrim Polri

3 Agustus 2022 | 03.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bertemu dengan tim pengacara Putri Candrawathi, istri dari Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum keluarga Brigadir J dihadiri oleh Kamarudin Simanjuntak dan rekannya, sedangkan kuasa hukum Putri Ferdy Sambo diwakili tiga pengacaranya, yakni Arman Hanis, Patra M Zain, dan Sarmuali Simangunsong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua tim kuasa hukum hadir untuk kepentingan masing-masing. Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J hadir memenuhi panggilan penyidik untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor, sedangkan tim kuasa hukum Putri hadir untuk menyerahkan surat terkait laporan yang dilayangkan kliennya tentang dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan.

“Hari ini kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti, karena berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,” kata Arman dikutip dari Antara, Selasa, 2 Agustus 2022

Pengacara Putri lainnya, Patra M Zain menyebutkan ada tiga tujuan kedatangan mereka ke Bareskrim, yakni untuk kepastian laporan dari kliennya, karena pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan semua syarat untuk dilakukan gelar perkara sudah terpenuhi. “Untuk kepastian hukum itu yang pertama,” kata Patra.

Tujuan kedua, lanjut dia, untuk meminta perlindungan hukum, mengingat kliennya sebagai korban perempuan, sebagaimana dengan Undang-Undang TPKS yang telah ditandatangani oleh Presien Tanggal 9 Mei 2022.

Kemudian yang ketiga untuk meminta proses penyidikan harus utuh, komprehensif dan transparan. “Jadi harus dipaparkan semua peristiwa,” kata Patra.

Sementara itu, Kamaruddin mengatakan tidak ada obrolan yang dilakukan saat pihaknya bertemu dengan kuasa hukum Putri Ferdy Sambo di lantai IV Dittipidum Bareskrim Polri.

“Ketemu tadi, dia salam saya. Memang tidak ada ngobrol, salam hormat katanya, ya sudah kami salam,” kata Kamaruddin.

Menurut dia, kedatangan tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo sebagai pengalihan isu, karena kasus yang dilaporkannya layak untuk dihentikan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) lantaran terlapor Brigadir J sudah meninggal dunia.

“Itu hanya pengalihan isu, karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, itu pasti SP3, itu hanya memperlambat kerja penyidik sini,” kata Kamarudin.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam pengungkapan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo masih terus berlanjut.

Bareskrim Polri menarik laporan dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan dari Polda Metro Jaya ke tingkat Mabes Polri. Kedua laporan tersebut merupakan laporan Putri Candrawathi dan laporan polisi, dengan terlapor Brigadir J.

Sementara itu, Bareskrim Polri juga menangani laporan dari pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus