Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Usai Puas Sambo Dihukum Mati, Orang Tua Brigadir Yosua Lapor Polisi soal ATM, HP & Laptop yang Hilang

Orang tua Brigadir Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak melaporkan kehilangan kartu ATM, HP dan laptop yang hilang.

15 Februari 2023 | 18.14 WIB

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak beserta kuasa hukum Kamaruddin melaporkan kehilangan kartu ATM, HP atau telepon seluler (ponsel) hingga laptop milik almarhum anaknya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami melaporkan kehilangan ATM almarhum Yosua supaya polisi membuat laporan atau surat kehilangan nanti bisa dipandu keluarga untuk mengurus hak-hak almarhum," kata Kamaruddin saat ditemui, di Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kamaruddin mengatakan laporan ini mencakup semua rekening yang dimiliki almarhum termasuk yang diduga dipindahkan oleh Putri Candrawathi dan Ricky Rizal. Kemudian, pihaknya juga akan melaporkan kehilangan barang-barang gadget milik almarhum seperti telepon seluler, laptop, hingga kata sandi.

Kamaruddin memberikan alasan kedatangannya pada sore ini lantaran waktu orangtua Brigadir J terbatas di DKI Jakarta. "Semua pelaku kejahatan harus kita tindak supaya ke depan tidak main mafia-mafiaan di Indonesia," kata dia, seperti dikutip dari Antara.

Kedatangan orangtua Brigadir J bersama kuasa hukum di Polres Jakarta Selatan pukul 16.21 WIB dengan turun dari mobil putih. Kini mereka tengah menjalani konseling di Ruang Konseling Piket Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Customer Service BNI Anita Amalia Dwi Agustin selaku saksi mengatakan, terdapat uang masuk ke rekening Ricky Rizal dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua atau Brigadir J sejumlah Rp100 juta sebanyak dua kali.

“Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal. Ada uang masuk melalui internet banking, pemindahan dari 1296249462, rekening atas nama Nofriansyah Yosua, Rp100 juta dua kali di tanggal yang sama,” kata Anita Amalia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin. 

Di berita acara pemeriksaan (BAP), Anita Amalia diberi kuasa untuk membuka data nasabah Ricky Rizal dan memeriksa transaksi yang dilakukan oleh pemilik rekening. Adapun transaksi uang masuk yang ia temukan hanyalah pemindahan rekening atas nama Nofriansyah Yosua ke Ricky Rizal.  “Uang masuk tidak ada lagi,” ucapnya.

Ketika dikonfirmasi oleh hakim besaran nominal hanya Rp200 juta, Anita membenarkan. “Iya, benar (Rp200 juta saja),” kata Anita.

Puas Sambo dihukum mati dan bisa menerima Richard dihukum 1,5 tahun

Sebelumnya, tangis ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak tak terbendung, begitu mendengar vonis hakim yang menghukum Ferdy Sambo dengan pidana mati. Sambil memeluk foto sang anak, Rosti mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan hukuman maksimal kepada Ferdy Sambo.

"Anak saya dibunuh secara sadis. Tuhan Yesus sudah memberikan mukjizatnya, berupa keadilan untuk Yosua anak saya," kata Rosti usai persidangan, Senin, 13 Februari 2023. Ia juga menilai bahwa putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan bagi Brigadir Yosua. "Ini mukjizat Tuhan Yesus," ujarnya.

Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkam vonis hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hari ini, ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyatakan keluarganya telah menerima hasil putusan majelis hakim yang manjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer atau Bharada E. "Kami keluarga menerima apa yang diberikan hakim pada saat persidangan," kata Rosti usai menyaksikan sidang putusan Richard Eliezer, Rabu, 15 Februari 2023.

Di hadapan para awak media, Rosti tak kuasa menahan tangisnya ketika menyinggung nama sang anak, Brigadir Yosua. Ia mengatakan, meskipun Richard telah membunuh Brigadir, namun ia tetap percaya pada putusan majelis hakim. "Walaupun Eliezer menghujani anakku dengan peluru panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer," katanya.

Dengan penuh emosi dan tangis, Rosti menyebut Richard sebagai orang yang digunakan Tuhan untuk memghukum pelaku. "Biarlah Yosua melihat dari surga-Nya Tuhan. Eliezer dipakai Tuhan yang menghakimi, Tuhan yang melihat," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer. Dalam putusannya, hakim menyebut Richard terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang kala itu menuntut Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus