Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Waketum PAN Minta Masyarakat Bijak Lihat Isu Pembakaran Bendera

Waketum PAN meminta Masyarakat lebih bijak dan objektif melihat Isu pembakaran bendera di Garut.

25 Oktober 2018 | 11.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Massa Front Pembela Islam alias FPI membawa bendera bertuliskan kalimat tauhid saat berunjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, terkait insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh anggota Banser Nahdlatul Ulama di Garut, Selasa, 23 Oktober 2018. Polda Jawa Barat telah menahan sejumlah tersangka serta terus melakukan pendalaman untuk meredam dampak dari insiden yang berpotensi meluas tersebut. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais berpendapat bendera yang dibakar oleh Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama atau Banser NU di Garut adalah bendera Tauhid (pembakaran bendera). "Jelas bahwa bendera yang dibakar itu merupakan bendera berkalimat Tauhid yang tak ada hubungannya dengan HTI," kata Hanafi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 24 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hanafi mengatakan wajar jika ada orang yang kemudian menganggap bendera tersebut adalah HTI. Sebab, organisasi itu sering muncul dengan atribut tersebut. Namun, Hanafi menegaskan bahwa bendera tersebut adalah tauhid bukan HTI. Ia setuju dengan pernyataan Majalis Ulama Indonesia.

Menurut Hanafi, bendera tauhid memiliki sejarah panjang dalam peradaban Islam di Indonesia. "Di sejumlah kerajaan islam dan organisasi keislaman, bendera tauhid dan kalimat tauhid sering dijadikan lambang atau simbol," kata. Hanafi meminta agar masyarakat lebih bijak dan objektif dalam menyikapi perkara pembakaran bendera ini, terutama dalam tahun politik.

Sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qaumas menegaskan jika bendera yang dibakar tersebut adalah bendera HTI. "Itu jelas bendera HTI," kata Yaqut. Ia menjelaskan dalam persidangan pembubaran HTI, pihak organisasi yang kini dinyatakan terlarang oleh pemerintah itu membawa bendera berwarna bertuliskan kalimat Tauhid itu sebagai barang bukti.

Selain itu, kata dia, di AD ART HTI, juga dinyatakan jika bendera yang mereka legalitaskan adalah bendera yang berwarna hitam dan bertuliskan kalimat Tauhid. Makanya Yaqut keukeuh bahwa anggotanya membakar bendera HTI bukan tauhid.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di sela acara peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Ahad, 21 Oktober 2018.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kata dia, belum ada penetapan tersangka pembakaran bendera. Menurut Umar penyidik baru memeriksa beberapa orang saksi saja. Di antaranya dua orang anggota Banser Garut yang melakukan pembakaran bendera, serta seorang ketua panitia acara peringatan HSN itu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus