Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

WNA Australia yang Diduga Memeras Buronan Interpol Dicekal

Polda Bali telah mengajukan permohonan cekal sementara terhadap WNA Australia yang menjadi makelar kasus atau markus Stephane Gagnon

12 Juni 2023 | 13.37 WIB

Ilustrasi cekal
Perbesar
Ilustrasi cekal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Bali telah mengajukan permohonan cekal sementara terhadap WNA Australia yang menjadi makelar kasus dan diduga memeras buronan Interpol asal Kanada, Stephane Gagnon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Stefanus Satake, mengatakan satu WNA Australia dicekal setelah kuasa hukum Gagnon melaporkan dugaan pemerasan ini pada 9 Juni 2023. Rencana deportasi Gagnon ditunda sehari sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang dilaporkan WNA dari Australia,” kata Satake saat dihubungi, Senin, 12 Juni 2023.

Satake mengatakan saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali masih melakukan pendalaman dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Polda Bali menangkap WN Kanada atas nama Stephane Gagnon, 50 tahun, pada 20 Mei 2023. Penangkapan Stephane berdasarkan pada red notice control Nomor A-6452/8-2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Stephane Gagnon merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.

Kuasa hukum Stephane, Maruli Harahap, mengatakan kliennya sempat mengirim ratusan juta kepada perantara (middleman) dan dibagikan ke anggota Polri. Uang itu, kata dia, sebagai imbalan janji kliennya tidak akan ditangkap.

Maruli mengatakan kliennya didatangi perantara pada Februari lalu. Kepada Stephane, makelar kasus atau markus itu mengatakan Stephane akan ditangkap dalam 4-6 minggu ke depan. Sempat menghiraukannya, Stephane mengiyakan pemberian uang karena merasa terganggu.

“Karena merasa terganggu dan ingin agar tidak diganggu kembali, atas permintaan oknum-oknum tersebut, SG mengirimkan sejumlah uang sebesar 750 juta rupiah, 150 juta rupiah dan 100 juta rupiah, kesemuannya dikirimkan melalui transfer,” kata Maruli saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Juni 2023.

Pada April, makelar kasus kembali meminta uang sebesar Rp 3 miliar agar tidak ditangkap. Namun Stephane mengabaikan mereka sampai kemudian ditangkap. Saat ditahan di rutan Polda Bali, makelar kasus kembali meminta Rp 3 miliar sebagai imbalan untuk dibebaskan. Stephane menolak.

Maruli menjelaskan uang itu ditransfer ke anggota di Divhub Inter Polri dan anggota lainnya. Ia mengaku memiliki bukti transfer, percakapan, dan video antara makelar kasus dengan orang yang diduga anggota Divhub Inter Polri tersebut. 

Middleman ini bukan anggota, tapi waktu pertemuan pernah anggota itu datang. Dan chat antara mereka dengan anggota di screencap sama si middleman, ada di kita, bukti transfernya, nomor rekeningnya, nama dia pula,” kata Maruli.

Selanjutnya: Mabes Polri bantah keterlibatan anggota Divhub Inter

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menyangkal informasi yang mengatakan anggota Divhub Inter terlibat. Ia mengatakan berdasarkan konfirmasi dari Divhub Inter, tidak ada anggotanya yang terbukti memeras WN Kanada tersebut.

Ramadhan mengatakan informasi tersebut berasal dari rencana pelaporan dari kuasa hukum Stephane Gagnon ke Propam. Namun hingga saat ini belum ada pelaporan yang diterima Propam Polri terkait dugaan pemerasan tersebut.

“Jadi kalau ada yang mengatakan seperti itu kita tunggu laporannya. Saya ulangi, tidak ada personel Divhub Inter yang melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Kanada. Sekali lagi kalau ada laporan akan ditunggu. Sampai sekarang belum ada laporan tersebut,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 7 Juni 2023.

Sebelumnya Stefanus Satake mengatakan empat orang diperiksa dalam kasus ini. Dua orang adalah Gagnon dan kuasa hukumnya. Mereka diperiksa oleh Polda Bali. Kemudian, dua lainnya adalah anggota Divhub Inter yang diperiksa di Propam Mabes Polri

Pilihan Editor: Polda Bali Cari Makelar Kasus Pemerasaan WN Kanada Buron Interpol

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus