Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

YA Ditetapkan jadi Tersangka Tewasnya Anak Artis Tamara Tyasmara, Masih Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Tersangka kasus tewasnya anak Tamara Tyasmara masih jalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

9 Februari 2024 | 21.00 WIB

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Perbesar
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka atas kasus tewasnya anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun). Dante meninggal karena tenggelam di kolam renang di Palem Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

YA ditangkap penyidik Jatanras di rumah kontrakannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada pukul 09.00, Jumat, 9 Februari 2024. Hingga pukul 20.55, YA masih menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Masih pemeriksaan,” kata Kasubdit 4 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, saat dikonfirmasi TEMPO melalui pesan singkat pada Jumat malam, 9 Februari 2024. 

YA yang merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara ini, ujar Rovan, diduga melakukan pembunuhan terhadap Dante dengan sengaja menenggelamkan ke kolam renang. “Ya sengaja,” ucapnya. 

Atas perbuatannya tersebut, kata Rovan, YA terjerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Pasal itu mengatur mengenai setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati. 

Linda Trianita

Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus