Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

"Curhat" Eks Penyidik KPK

Pengakuan bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tak etis. Tanda hubungan Kepolisian dan KPK belum membaik.

2 Desember 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MOTIF Komisaris Polisi Hendi F. Kurniawan dan kawan-kawannya membeberkan "rahasia" Komisi Pemberantasan Korupsi patut dicurigai. Meskipun mereka berdalih memberi masukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang perbaikan kinerja tempat kerja lamanya, "curhat" para bekas penyidik KPK ini jelas mengundang prasangka: mereka sebenarnya sedang menikam lembaga antirasuah itu. "Nyanyian" Hendi cs itu kian memperjelas sinyalemen bahwa perseteruan Kepolisian dan KPK belum berakhir.

Kronologi peristiwa "curhat" tadi menguatkan dugaan ini. Ketika Hendi dan kawan-kawannya memenuhi panggilan Komisi Hukum DPR, pertemuan itu berlangsung tertutup. Tapi isi pertemuan segera berhamburan ke luar setelah Hendi mengadakan pertemuan terbuka dengan wartawan. Dengan menjelek-jelekkan bekas tempat kerjanya, juga menuding Ketua KPK Abraham Samad—yang tak lain merupakan bekas bosnya—melanggar prosedur, jelas terlihat ada niat buruk dari para mantan penyidik komisi antirasuah itu.

Kendati Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo menyatakan "curhat" tersebut bukan atas nama institusi Kepolisian, rasanya kurang masuk akal bila para komisaris itu bergerak tanpa setahu "induk"-nya. Apalagi, sebelum pengakuan Hendi, seorang penyidik asal Makassar juga menuduh ada pegawai KPK menerima uang miliaran rupiah. Sebagai penegak hukum, seharusnya penyidik tadi melaporkan tindak pidana itu—kalau benar-benar ada—ketika peristiwanya terjadi.

"Curhat" Hendi pada saat DPR menyiapkan revisi undang-undang KPK seakan-akan menguatkan niat Senayan untuk lebih membatasi sepak terjang komisi antirasuah itu. Penyusunan revisi undang-undang—yang mendatangkan kritik luas masyarakat lantaran DPR dianggap membonsai KPK—sempat terhenti September lalu. Ketika itu, Presiden turun tangan menengahi perseteruan Kepolisian dan KPK dalam kasus simulator untuk tes surat izin mengemudi.

Jika ingin publik percaya bahwa Kepolisian tak ikut mengatur "curhat" Hendi cs, Kepala Polri seharusnya menjatuhkan sanksi kepada mereka. Para bekas penyidik KPK itu terbukti melanggar dua kode etik sekaligus. Peraturan KPK Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai menyebutkan pegawai yang berhenti harus merahasiakan semua informasi rahasia selama bertugas. Kode etik Kepolisian mengatur hal yang sama. Pasal 6 ayat 2 Kode Etik Profesi Kepolisian menyebutkan setiap anggota Polri wajib memegang teguh rahasia yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan harus dirahasiakan.

Bila sanksi tidak diberikan, sulit untuk tidak mengaitkan kejadian ini dengan upaya KPK menyidik kasus simulator kemudi, yang tadinya juga ditangani Kepolisian. Sejak awal Kepolisian tampak sangat terganggu oleh usaha KPK membongkar kasus ini. Apalagi banyak dokumen—yang dianggap Kepolisian tak relevan dengan kasus simulator—ikut disita KPK. Terasa ada kekhawatiran pihak Kepolisian bahwa dokumen yang dianggap tak relevan tadi justru membuka kasus-kasus baru.

Sebagian orang percaya kekhawatiran itulah yang akhirnya memicu "kicauan" Hendi cs di Senayan. Tanpa ada penengah, ketegangan Kepolisian dan KPK yang sudah lama terjadi ini akan memicu krisis besar: penarikan penyidik oleh Markas Besar Polri dengan alasan masa tugas mereka di Komisi sudah berakhir. Bila kemelut tak kunjung usai, KPK mesti sedia payung sebelum hujan: segera rekrut investigator independen.

berita terkait di halaman 22

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus