Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Mengusut Blunder di Tangguh

Intervensi tender penjualan gas Tangguh di pasar spot merugikan negara. Tetap harus diusut meski BP Migas telah dilikuidasi.

2 Desember 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BADAN Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau BP Migas telah dilikuidasi, tapi setiap penyimpangan yang dilakukan manajemennya tak boleh dianggap gugur. Jika penyimpangan itu menimbulkan kerugian finansial, apalagi ada permainan kotor, keharusan menghukum pelakunya jadi harga yang tak boleh ditawar.

Kasus yang sudah jadi pembicaraan di antara pelaku bisnis gas adalah intervensi terhadap tender penjualan delapan kargo gas alam cair dari lapangan Tangguh di pasar spot. Tender ini berlangsung pada November 2011. Sebagai penawar dengan harga tertinggi, seharusnya Korea Gas Corporation menjadi pemenang. Tapi BP Migas tak mengabulkannya. Priyono, bos badan itu, meminta tender diulang dengan dua syarat tambahan: pembeli harus sanggup memasok jika pasar domestik membutuhkannya, dan pembayaran dilakukan melalui bank umum nasional.

Persyaratan itu tidak hanya terlalu berat, tapi juga mengada-ada. Sangkaan yang timbul: Priyono mengarahkan P3 Global Energy, perusahaan dagang gas (trader) yang berbasis di Thailand, keluar sebagai pemenang. Ikut serta dalam tender, pemain anyar yang sebelumnya ditunjuk langsung sebagai perantara penjualan satu kargo ke PTT Thailand ini mengajukan harga penawaran paling rendah.

Meski ada keberatan, Priyono bergeming. Ketegangan tak terhindarkan antara BP Migas dan BP Indonesia, kontraktor kontrak kerja sama lapangan gas Tangguh. Untunglah, setelah terkatung-katung setengah tahun, empat kargo gas akhirnya dijual juga, dengan mengabaikan dua syarat tambahan tadi. Tapi harganya sudah kadung turun. Selisih harga antara yang diajukan pemenang tender dan yang dibayar pembeli terakhir sekitar Rp 430 miliar—angka yang sebenarnya boleh dibilang merupakan kerugian negara.

Unsur kerugian itulah yang semestinya menjadi dasar bagi suatu upaya penindakan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga yang bisa diandalkan mengusut perkara ini, mesti bisa mengungkap ihwal di balik langkah Priyono berkeras memberlakukan dua syarat yang sebetulnya tak bisa diterapkan, bahkan tiada urgensinya itu.

Priyono memang beralasan hendak mengamankan pasokan domestik. Tapi, yang lazim berlaku, jaminan pasokan diberikan oleh kontraktor kontrak kerja sama. Hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama, yakni tidak dilakukan oleh pembeli yang merupakan pemakai (end user). Lagi pula, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang membahas kebutuhan gas dalam negeri, kebutuhan pada 2012 sebenarnya sudah terpenuhi.

Penjualan yang terpaksa dilakukan pada harga lebih rendah pun tak bisa diterima sebagai risiko bisnis. Soalnya, sebagai akibat dari satu keputusan, ia bukan merupakan risiko yang diperhitungkan. Keinginan mengulang tender yang sudah sesuai dengan ketentuan juga bukan merupakan langkah pragmatis dalam bisnis. Tindakan ini ternyata juga tak berkaitan dengan upaya mendapatkan harga yang lebih baik.

Semestinya kasus ini tak luput dari audit yang sedang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. Audit ini bersifat khusus, dilakukan setelah BP Migas harus "bubar jalan" sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi, yang menilai lembaga ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Kecuali ada yang tak beres dalam proses audit, alasan dan akibat dari blunder yang dilakukan Priyono bakal sulit dipertanggungjawabkan.

berita terkait di halaman 62

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus