Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi massa Forum Umat Islam (FUI) di depan kantor Komisi Pemilihan Umum, akhir pekan lalu, jelas salah alamat. Forum Umat semestinya mencari bukti ketidaknetralan KPU dan membawanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, seperti telah diatur dalam undang-undang. Para demonstran tak perlu menggelar aksi jalanan yang justru memberi kesan mereka tak paham mekanisme hukum dalam menyelesaikan perkara pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ratusan orang yang tergabung dalam FUI itu, lewat orasi-orasi para tokohnya di depan massa, antara lain mempersoalkan netralitas KPU. Mereka menyebutkan ihwal daftar pemilih tetap (DPT) yang masih bermasalah, penetapan hak suara bagi pengidap gangguan jiwa, peniadaan pemaparan visi-misi calon presiden-wakil presiden, serta pembocoran materi pertanyaan debat. Pendemo juga menyebutkan oknum aparat, baik sipil maupun Polri, yang tidak netral.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Semua tudingan itu sangatlah bagus jika disertai bukti. Mereka bisa mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dibentuk berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Tugas Dewan Kehormatan memang memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Pengadu tak perlu ragu, karena Dewan Kehormatan yang dibentuk pada 2012 itu bukanlah macan ompong. Selama 2018, misalnya, Dewan sudah menyidangkan dan memutus 280 perkara yang melibatkan 812 penyelenggara pemilu. Dalam putusannya, sebanyak 15 orang penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), diberhentikan dari jabatan ketua. Tak hanya itu, 348 penyelenggara pemilu juga dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, sementara 355 penyelenggara direhabilitasi.
Putusan Dewan itu jelas-jelas menyebut mereka yang diberhentikan telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dewan menyatakan para pelanggar kode etik itu telah melanggar sumpah yang telah mereka ucapkan pada awal masa menjabat, yaitu independen, berintegritas tinggi, profesional, dan bekerja berdasarkan asas-asas pemilu, yakni berlaku jujur dan adil. Artinya, jika pengadu memiliki bukti kuat, Dewan tak sungkan menghukum para pelanggar.
Keberadaan Dewan Kehormatan telah memberi harapan baru bagi publik yang ingin mendapatkan keadilan dalam perkara pemilu. Dengan kewenangan luas yang dimilikinya, semestinya Dewan Kehormatan dimanfaatkan betul oleh mereka yang tak puas atas kinerja KPU dan Bawaslu. Tindakan menggelar aksi jalanan dan kemudian menyebarkan kabar bahwa KPU tidak netral melalui media sosial tak menyelesaikan apa pun dan justru kontraproduktif bagi pengadu.
Bagi KPU, demo FUI itu semestinya menjadi peringatan bahwa seluruh kinerja mereka selalu diawasi publik. Komisi tak boleh sedikit pun lengah ataupun memberi celah pelanggaran kode etik yang bisa diprotes masing-masing pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden. Dalam kontestasi politik yang sengit dan menajam seperti sekarang, KPU dituntut untuk benar-benar menunjukkan independensi, netralitas, dan profesionalismenya.