Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Baiat: siapa yang berwenang seperti nabi?

Ayat quran tentang baiat, diantaranya ada dalam surat al mumtahanah ayat 12 dan al fath ayat 10. hanya allah yang berhak menerima baiat. lalu, dilimpahkan kepada nabi muhammad saw.

14 Maret 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tulisan Jalaluddin Rakhmat Tetaplah dalam Jamaah (TEMPO, 25 Januari 1992, Kolom) mengutip beberapa hadis tentang jamaah dan baiat, di antaranya: "Tetaplah dalam jamaah muslimin dan imam mereka." "Barang siapa yang meninggalkan jamaah atau tidak berbaiat kepada imam, ia mati jahiliyah." Saya akan melengkapinya dengan menambahkan dua buah hadis lagi. "Tangan Allah beserta jamaah, barangsiapa yang lepas dari jamaah, maka lepaslah ia ke Neraka." (Hadis Tirmidzi) "Tiadalah Islam kecuali dengan berjamaah. Tiadalah berjamaah kecuali dengan ber-Amir. Tiadalah ber-Amir kecuali dengan berbaiat. Tiadalah berbaiat kecuali dengan bertaat." Dari hadishadis tersebut, ada golongan yang mewajibkan berjamaah dan berbaiat dalam Islam, yang kewajibannya sama dengan berwudu untuk salat. Maka, muncullah orang-orang yang mengaku dirinya Amir, yang bersedia menerima baiat. Nah, bagi orang-orang Islam yang takut masuk Neraka akan merasa resah karena mereka belum berbaiat. Juga takut Islamnya belum sah karena belum berbaiat seperti sahnya salat sebelum berwudu. Lalu, bagaimana masalah baiat ini menurut Quran? Untuk itu, saya akan mengemukakan beberapa ayat Quran tentang baiat, misalnya Surat Al Mumtahanah, ayat 12, "Hai Nabi bila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan baiat, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka adaadakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah baiat mereka . . .." Kemudian Surat Al Fath, ayat 10, "Bahwasannya orang-orang berbaiat kepada kamu sesungguhnya mereka berbaiat kepada Allah . . .." Dari kedua ayat ini dapat disimpulkan bahwa yang berhak atau berwenang menerima baiat itu hanyalah Allah. Lalu, Allah melimpahkan wewenang untuk menerima baiat itu kepada Nabi Muhammad saw, sehingga dengan berbaiat kepada Nabi Muhammad sama dengan berbaiat kepada Allah. Sekarang timbul pertanyaan, Siapakah di antara umat Islam (selain Nabi Muhammad saw) yang mendapat limpahan wewenang dari Allah untuk menerima baiat ERI S. Tasikmalaya -- Jawa Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus