Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Bebas dari Pasal Karet

Mahkamah Konstitusi mencoret frasa "perbuatan tidak menyenangkan". Saatnya membebaskan Indonesia dari pasal-pasal antidemokrasi.

27 Januari 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEBAGAI peninggalan pemerintah kolonial, pasal "perbuatan tidak menyenangkan" sudah selayaknya disetip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selama puluhan tahun, rumusan pasal 335 itu rawan ditafsirkan sesuai dengan selera aparat hukum. Aturan itu tidak menyediakan penjelasan kapan saatnya sebuah tindakan secara hukum bisa dikategorikan "tidak menyenangkan". Sejumlah ahli menyebut aturan ini pasal keranjang sampah. Maksudnya, pasal ini mudah digunakan untuk menjerat seseorang meski tak jelas benar apa kesalahan orang itu.

Pasal 335 KUHP ayat 1 berbunyi, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah; barangsiapa secara hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Dengan mudah aturan ini mengakomodasi kepentingan subyektif para pengguna pasal. Apa yang dialami Oei Alimin Sukamto Wijaya, warga Surabaya, merupakan contoh mutakhir. Bertengkar dengan Hariyono, seorang pemilik hotel, Alimin babak-belur dihujani tinju. Ia melaporkan Hariyono ke polisi. Alih-alih memprosesnya, polisi malah mengusut laporan balik Hariyono yang menuduh Alimin melakukan perbuatan tidak menyenangkan-sumpah serapah selama perkelahian terjadi.

Sementara kasusnya disidangkan, pengacara Alimin mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah mengabulkan permintaan itu. Alimin mungkin tak bisa menik­mati jerih payahnya tersebut-menurut polisi, penghapusan pasal itu tak berlaku surut-tapi ia setidaknya telah menyelamatkan calon korban lain di masa depan.

Dengan rumusan baru ini, mereka yang bertikai untuk urusan pribadi dipaksa menyelesaikan masalah lewat jalur perdata atau berunding baik-baik di luar pengadilan. Jika ada kekerasan, barulah urusan dibawa ke jalur pidana dengan pasal lain yang lebih jelas juntrungannya.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini semestinya menjadi pembuka jalan bagi bebasnya Indonesia dari cengkeraman haatzaai artikelen. Pasal karet lainnya adalah "pencemaran nama baik". Saat ini, selain dalam KUHP, frasa pencemaran nama baik terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27 undang-undang itu menyebutkan mereka yang terbukti mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang mengandung materi pencemaran nama baik dapat dihukum hingga enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Oleh pemerintah kolonial, pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik dulu dibuat untuk menjerat kaum pribumi yang membangkang. Pembaca pidato pro-kemerdekaan, misalnya, bisa dibawa ke pengadilan dengan tuduhan menghasut plus melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Dalam banyak kasus, perbuatan tidak menyenangkan digunakan sebagai pasal pelapis. Tujuannya agar mereka yang disasar tidak lolos dari hukuman.

Sungguh ironis, Timor Leste, yang mengadopsi KUHP Indonesia dalam sistem hukumnya, telah lama membuang kedua pasal tersebut. Di Indonesia, pasal karet itu justru bertahan lama. Sudah selayaknya Dewan Perwakilan Rakyat, yang tengah merevisi KUHP, mengikuti jejak Timor Leste. Demi Indonesia yang lebih demokratis, egaliter, adil, dan berkepastian hukum, pasal karet selayaknya segera masuk keranjang sampah.

berita terkait di halaman 92

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus