Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan Nazaruddin sudah keluar dari negeri itu sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka. Informasi yang disampaikan Singapura ini tentu tidak mungkin dibantah atau dianggap sebagai upaya Singapura melindungi Nazaruddin. Setidaknya ada tiga alasan.
Pertama, Indonesia wajib menghormati kedaulatan Singapura. Apa pun informasi yang disampaikan tidak mungkin diverifikasi oleh Indonesia dengan menerjunkan aparat ke Singapura.
Kedua, pemerintah Singapura tentu mendapatkan informasi secara akurat, mengingat kepergian Nazaruddin dilakukan melalui pintu imigrasi Singapura. Ketika seseorang memasuki pintu imigrasi Singapura, orang tersebut diwajibkan mengisi formulir yang terbagi menjadi dua: satu diserahkan ketika melewati petugas imigrasi, dan satu lagi diserahkan ketika hendak keluar dari Singapura.
Karena itu, pemerintah Singapura dengan mudah dapat mendeteksi siapa yang masuk dan siapa yang meninggalkan Singapura. Informasi lain yang penting berkenaan dengan pesawat apa yang ditumpangi seseorang ketika datang ke Singapura dan pergi dari negara itu. Otoritas Singapura dipastikan tahu informasi tentang perusahaan penerbangan apa yang digunakan, nomor penerbangan berapa, serta ke negara mana Nazaruddin pergi.
Dalam rilis Kementerian Luar Negeri Singapura yang dapat diakses siapa pun, informasi yang disampaikan berkaitan dengan ketidakberadaan Nazaruddin di Singapura. Namun informasi tentang perusahaan penerbangan, nomor penerbangan, dan negara tujuan Nazaruddin kuat dugaan disampaikan secara rahasia kepada pemerintah.
Dugaan ini bisa jadi benar bila mencermati keterangan yang disampaikan juru bicara Presiden, Julian Pasha, bahwa Presiden sudah mengetahui ke mana Nazaruddin pergi. Informasi tentang ketidakberadaan Nazaruddin di Singapura disiarkan Kementerian Luar Negeri Singapura bisa jadi agar pers dan publik di Indonesia menghentikan publisitas buruk (bad publicity) terhadap Singapura. Dalam dua bulan terakhir, pemberitaan tentang Nunun dan Nazaruddin telah berdampak pada citra negara jiran itu.
Ketiga, alasan untuk mempercayai informasi yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Singapura ialah Indonesia meminta kerja sama dengan pemerintah Singapura. Sebetulnya, rilis informasi mengenai buron Indonesia yang dilakukan Kementerian Luar Negeri Singapura itu bukanlah hal yang lazim. Tanpa kerja sama antarpemerintah (government to government), mustahil Singapura mau melakukan klarifikasi tentang keberadaan Nazaruddin di Singapura.
Lokasi
Seperti promosi penjual properti yang selalu mendengungkan "lokasi, lokasi, dan lokasi", demikian yang terjadi pada perburuan Nazaruddin. Informasi akurat tentang tempat Nazaruddin berada merupakan faktor penentu. Informasi lokasi itu tidak sebatas negara yang dikunjungi Nazaruddin, tapi terperinci hingga alamat Nazaruddin bermukim atau tempat-tempat yang biasa ia kunjungi.
Pentingnya informasi lokasi dirasakan betul oleh Amerika Serikat ketika memburu Usamah bin Ladin di Pakistan. Melalui kegiatan intelijen dan memanfaatkan kecanggihan teknologi, Amerika akhirnya mengetahui lokasi tepat dan akurat tempat Usamah berada. Belajar dari pengalaman Amerika ini, upaya menemukan lokasi Nazaruddin bisa ditempuh melalui pemanfaatan teknologi atau mengandalkan metode konvensional, atau menggabungkan keduanya.
Pemanfaatan teknologi bisa dilakukan dengan melacak telepon seluler yang digunakan Nazaruddin. Pemanfaatan teknologi juga dapat dilakukan melalui kartu kredit atau transaksi keuangan di perbankan yang dilakukan Nazaruddin. Cara konvensional bisa ditempuh dengan mengidentifikasi relasi Nazaruddin di luar negeri. Bisa juga menggali informasi dari berbagai pihak tentang keberadaan aset-aset Nazaruddin.
Mendapatkan informasi tentang lokasi keberadaan Nazaruddin bisa dengan jalur formal dan jalur informal. Jalur formal yang tersedia bagi pemerintah adalah bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) atau kerja sama institusi kepolisian berbagai negara melalui Interpol.
Namun informasi lokasi juga bisa dicapai melalui jalur tidak resmi, yaitu dengan menyewa jasa detektif swasta. Saluran tidak resmi juga bisa dilakukan oleh berbagai pihak yang memiliki simpati untuk menghadirkan Nazaruddin ke Indonesia. Misalnya seperti yang dilakukan Fahmi Idris ketika memperoleh berbagai informasi terperinci tentang lokasi Nunun.
Mengandalkan jalur tidak resmi merupakan pilihan yang tidak dapat ditawar bila keinginan menghadirkan Nazaruddin merupakan urgensi. Sebab, saluran resmi terkadang terlalu lama prosesnya karena sangat mengandalkan aparat setempat untuk bergerak.
Aparat setempat tidak akan bergerak cepat dan mengerahkan segala upaya, termasuk dana, karena mereka tidak punya kepentingan atas Nazaruddin. Mereka tidak akan mengeluarkan energi dan biaya besar atas sesuatu yang bukan untuk kepentingan negaranya.
Setelah informasi lokasi Nazaruddin didapat, informasi ini harus disampaikan kepada pemerintah. Pemerintahlah yang kemudian meneruskan informasi ini ke negara tempat Nazaruddin bermukim. Tujuannya agar pemerintah setempat mau melakukan penangkapan dan penyerahan (ekstradisi) kepada pemerintah Indonesia.
Ekstradisi buron Indonesia dapat dilakukan melalui perjanjian ekstradisi (bila telah ada) ataupun tanpa perjanjian tersebut. Tanpa perjanjian ekstradisi bukan berarti proses ekstradisi tidak dapat dilakukan. David Nusa Widjaya, misalnya, diserahkan pemerintah Amerika Serikat atas permintaan Indonesia meski kedua negara tidak diikat perjanjian ekstradisi.
Tanpa perjanjian ekstradisi, negara setempat memang memiliki hak untuk mengabulkan atau menolak permintaan Indonesia mengekstradisi seseorang. Jika ada perjanjian ekstradisi, negara setempat berkewajiban menyerahkan seseorang ketika Indonesia mengajukan permintaan.
Antisipasi
Meski berbagai upaya telah dan akan dilakukan pemerintah untuk menghadirkan Nazaruddin, pemerintah perlu melakukan sejumlah antisipasi terhadap kemungkinan tindakan yang dilakukan Nazaruddin.
Pertama, bila Nazaruddin menggunakan paspor asli tapi palsu (aspal) dari sejumlah negara yang kerap menjadi langganan pelaku kejahatan kerah putih. Dalam hal ini, pemerintah harus meyakinkan otoritas negara tempat Nazaruddin bermukim bahwa paspor atas nama Nazaruddin didapat secara tidak sah. Negara setempat harus diyakinkan bahwa Nazaruddin adalah warga negara Indonesia yang sedang menghadapi proses hukum di Indonesia, dan kepemilikan paspor aspal merupakan upaya menghindar dari proses hukum di Indonesia.
Kedua, dengan paspor aspal, Nazaruddin mungkin saja bebas bepergian ke berbagai negara, terutama negara yang tidak bagus sistem administrasinya, atau ke negara bebas visa. Karena itu, sebagai tindak antisipasi, aparatur penegak hukum perlu mengerucutkan negara-negara mana yang paling mungkin disinggahi Nazaruddin.
Ketiga, Nazaruddin bisa melakukan perlawanan melalui forum pengadilan di negara yang akan menyerahkan dirinya ke pemerintah Indonesia. Dalam proses ekstradisi, perlawanan yang dilakukan orang yang diminta kerap dilakukan. Inilah yang terjadi pada Hendra Rahardja ketika pemerintah Australia hendak mengekstradisinya ke Indonesia. Hendra Rahardja melakukan perlawanan di pengadilan Australia.
Akhirnya, kecerdasan Nazaruddin menghilangkan diri harus dilawan dengan kecerdasan pula. Hanya dengan itulah upaya menghadirkan Nazaruddin bisa berhasil.
*) Pakar hukum internasional
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo