Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wahyu Susilo
Direktur Eksekutif Migrant CARE
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Migrasi bukan masalah karena bermigrasi adalah hak asasi," demikian Ketua Komite Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) Hilary GBedemah menegaskan sikap dari semua organisasi internasional di bawah PBB dalam "Konsultasi Publik Penyusunan Rekomendasi Umum CEDAW tentang Perdagangan Manusia dalam Migrasi Global Saat Ini," di Nairobi, 3 Desember lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini perlu dinyatakan. Sebab, dalam perkembangan politik global, isu migrasi telah dianggap sebagai ancaman, terutama oleh negara-negara maju. Dalam tiga tahun terakhir ini, ketika populisme bersekutu dengan pandangan politik kanan jauh (far right) menguat di negara-negara Eropa dan Amerika, anti-migran menjadi salah satu isu politik yang menguat. Hal ini bahkan menjadi pendulum yang mengubah corak politik yang sebelumnya ramah terhadap pendatang menjadi politik anti-orang asing (senofobia) dan islamofobia.
Percaturan politik di Indonesia juga tak terhindarkan dari pengaruh ini. Sentimen anti-pekerja asing, dalam hal ini pekerja Cina, juga selalu menjadi urutan teratas dari serbuan hoaks dan ujaran kebencian menjelang dan selama tahun politik 2019.
Selain populisme dan ideologi kanan jauh, sentimen anti-migran didorong oleh prasangka bahwa kaum migran (dan pengungsi) rentan terpapar ideologi ekstremisme. World Migration Report 2018 menulis bahwa ideologi radikalisme dan ekstremisme bisa terjadi melalui tahap penyusupan di kamp-kamp pengungsian hingga pada tahap penempatan di negara tujuan. Kasus ini terutama terjadi pada eksodus besar-besaran migran melintasi Mediterania menuju Eropa.
Pekerja migran Indonesia juga dianggap rentan terpapar ideologi radikalisme dan ekstremisme melalui media sosial dengan memanfaatkan keguyuban, kedermawanan, dan solidaritas keagamaan mereka. Patut disayangkan, hingga saat ini, langkah untuk mengantisipasi situasi tersebut masih kental dengan pendekatan keamanan. Yang muncul adalah pengawasan berlebih terhadap mobilitas kaum pekerja melintasi negara yang berpotensi terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam pesan peringatan Hari Buruh Migran Sedunia tahun ini, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Gutteres mengingatkan agar semua negara memastikan terselenggaranya migrasi yang aman, teratur, dan bermartabat, yang mengacu pada prinsip-prinsip hak asasi manusia. Semua negara seharusnya tunduk dan patuh pada kerangka migrasi aman sebagaimana yang telah diadopsi sebagian besar anggota PBB ini.
Bagaimana Indonesia memastikan agar migrasi tenaga kerja berlangsung aman, teratur, dan bermartabat? Bulan lalu, Kementerian Luar Negeri merilis pernyataan bahwa Indonesia dan Filipina telah sukses mensponsori resolusi mengenai perlindungan pekerja migran dalam Sidang Majelis Umum PBB. Sebelumnya, Indonesia juga telah menjadi anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB dengan modalitas sebagai negara pihak dari Konvensi Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Apakah capaian-capaian tersebut telah mencerminkan peningkatan komitmen perlindungan pekerja migran oleh pemerintah Indonesia? Dua tahun lalu, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran. Untuk menjadi dasar perlindungan yang memadai, dia memerlukan aturan turunan dan transformasi tata kelola migrasi tenaga kerja. Hingga saat ini, dua hal tersebut belum secara signifikan dikerjakan. Masa tunggu dua tahun transisi dari undang-undang lama ke undang-undang baru tersebut malah dimanfaatkan sebagai era kekosongan aturan yang menyebabkan adanya pemboncengan praktik perdagangan manusia melalui penempatan pekerja migran. Dalam beberapa kasus yang ditangani oleh Migrant CARE dan organisasi pembela pekerja migran yang lain, para perempuan Indonesia masih ada yang dipekerjakan sebagai pekerja migran di negara-negara yang didera konflik, seperti Suriah dan Irak.
Birokrasi Indonesia, yang selama ini memposisikan pekerja migran sebagai warga negara kelas dua, masih belum bisa melepaskan diri dari praktik yang diskriminatif dalam pemberian layanan. Kematian dua pekerja migran, Tamam dan Ngasiray, dalam antrean pengurusan paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur beberapa waktu lalu memperlihatkan ironi dari ingar-bingar layanan online dan diplomasi digital yang dikedepankan oleh Kementerian Luar Negeri.
Jika bermigrasi adalah hak asasi, sudah saatnya pemerintah Indonesia memastikan tata kelola migrasi yang aman, teratur, dan bermartabat dengan mengacu pada prinsip-prinsip penegakan hak asasi manusia, kesetaraan, dan keadilan gender, serta berwatak anti-perdagangan manusia. Perangkat itu sebagian besar sudah diratifikasi oleh Indonesia dan juga menjadi substansi dari undang-undang nasional. Negara harus mengedepankan pelayanan publik dengan memastikan berlangsungnya migrasi tenaga kerja yang wajar dan sukarela, bukan bermigrasi karena keterpaksaan.
Indonesia juga harus menanggalkan pandangan dominan untuk mengambil keuntungan dari tata kelola migrasi. Mengacu pada pengalaman negara lain, memobilisasi pekerja migran demi perolehan remitansi adalah bentuk eksploitasi dan pengingkaran pada prinsip dasar bermigrasi adalah hak asasi.