Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Calon Ideal Kepala Polri

30 Mei 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TAK ada alasan genting untuk memperpanjang masa jabatan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Presiden Joko Widodo sepatutnya tetap mengutamakan kebutuhan regenerasi kepemimpinan, sekaligus menjauhkan kepentingan politik, di lembaga itu.

Badrodin memimpin Polri sejak awal 2015. Ia melenggang di tengah kekisruhan politik setelah Komisaris Jenderal Budi Gunawan, calon yang diajukan Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat dan didukung mayoritas partai pada saat itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Alumnus Akademi Kepolisian 1982 ini kemudian relatif mampu menurunkan panas hubungan kedua lembaga.

Bolehlah jika dikatakan Badrodin juga berhasil menangani potensi masalah keamanan pada saat pemilihan kepala daerah serentak pada Desember tahun lalu. Kegiatan politik besar-besaran di 300 lebih daerah itu berjalan tanpa gejolak. Kepolisian tentu saja berperan besar dalam hal ini.

Catatan negatifnya, dalam kepemimpinan Badrodin, teror bom dilakukan sangat dekat dengan jantung kekuasaan, yakni di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Aparat keamanan kecolongan dalam mengantisipasi serangan, walau dalam berbagai kesempatan mereka mengklaim sebenarnya telah mengetahui rencana teror itu.

Prestasi terburuk kepolisian di bawah Badrodin adalah kegagalan menjaga hal paling esensial dalam demokrasi, yaitu kebebasan berpendapat. Polisi gagal menghentikan tindakan barbar sekelompok orang yang membubarkan forum legal di banyak daerah, semacam festival kebudayaan, pemutaran film, juga pertunjukan musik. Polisi bahkan aktif merazia buku yang dianggap "kiri" atau "menyebarkan paham komunisme"-operasi yang lazimnya hanya dilakukan di bawah rezim otoriter.

Beberapa catatan positif, apalagi yang negatif, bukan alasan untuk mempertahankan Badrodin. Bahkan jika sebagai Kepala Polri ia menggapai prestasi gilang-gemilang, Presiden semestinya mematuhi Undang-Undang Kepolisian, yang mengatur akhir masa dinas anggota kepolisian pada usia 58 tahun. Aturan itu memang memungkinkan perpanjangan usia pensiun menjadi 60 tahun untuk mereka yang memiliki keahlian khusus. Klausul itu logikanya ditujukan untuk polisi dengan keahlian spesifik semacam forensik-bukan untuk jabatan struktural seperti Kepala Polri.

Karena itu, Presiden Jokowi semestinya tidak meneruskan rencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang hanya untuk menunda pensiun Badrodin. Tidak ada situasi yang bisa dikategorikan "kegentingan memaksa", syarat yang harus dipenuhi untuk mengeluarkan aturan itu. Presiden justru perlu segera menyiapkan calon Kepala Polri karena Badrodin akan pensiun pada Juli nanti.

Dalam hal ini, Presiden memiliki kekuasaan penuh untuk menentukan calon pemimpin Polri. Ia tidak perlu sungkan mencoret perwira tinggi yang secara administratif layak tapi akan membebaninya secara politis, terutama jika perwira itu pernah tersangkut perkara hukum. Ia juga semestinya tidak tersandera kepentingan sejumlah elite partai politik yang hendak mengegolkan jenderal tertentu. Calon yang pernah melanggar hak asasi dan melakukan kriminalisasi sebaiknya juga dicoret.

Undang-Undang Kepolisian menyatakan calon Kepala Polri adalah "perwira tinggi aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier". Jenderal bintang tiga lazimnya dianggap memenuhi persyaratan itu. Presiden sepatutnya memilih calon paling bersih di antara perwira tinggi yang memenuhi persyaratan administratif.

Calon juga selayaknya memiliki visi untuk menjadikan kepolisian sebagai institusi sipil yang menjaga hak-hak masyarakat sipil. Meski telah berpisah dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sejak 16 tahun silam, anggota kepolisian sering masih berpikir dan bertindak militeristik. Misalnya melakukan kekerasan untuk mengejar pengakuan tersangka kejahatan. Kepala Polri baru juga harus memastikan anggotanya tidak membubarkan kegiatan yang legal, seperti pertunjukan kesenian, apalagi merazia buku.

Daripada menyiapkan aturan legal untuk memperpanjang masa dinas Badrodin, Presiden sebaiknya segera menyiapkan kandidat yang memenuhi tuntutan masyarakat demokratis itu. Ia tidak perlu memenuhi lobi-lobi politis untuk menunda pensiun sang Jenderal. Ia pun tidak perlu mengakomodasi tekanan politik buat mengajukan satu calon yang akan membebani.

Jokowi terpilih sebagai presiden dengan dukungan besar dari masyarakat sipil. Ia perlu memastikan aparatnya bekerja sekuat tenaga untuk menjaga terpenuhinya hak-hak dasar mereka. Salah satunya adalah dengan memilih calon pemimpin kepolisian yang tepat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus