Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Dukung Tarif Listrik Kelas Atas

Langkah PLN menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kaya perlu didukung. Prosedur bisa diperbaiki tanpa mengorbankan substansi.

22 Februari 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MESKIPUN secara substansi tindakan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kaya layak disokong, Perusahaan Listrik Negara mesti mengikuti prosedur yang berlaku. Itulah yang alpa dilakukan PLN ketika pada Januari lalu memberlakukan tarif baru untuk pelanggan di atas 6.600 volt ampere.

PLN menunjuk Undang-Undang APBN Nomor 47 Tahun 2009 sebagai dasar berpijak, tapi kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat tak bisa ditinggalkan. Undang-undang tersebut memang jelas menyatakan mulai tahun ini harga keekonomian diterapkan secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50 persen konsumsi rata-rata nasional bagi pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas. Tapi detail proses kenaikan itu memang perlu disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.

Selama ini tarif listrik untuk semua golongan masyarakat mendapat subsidi tapi dengan sistem pembagian yang kurang adil. Pelanggan kelas atas menikmati subsidi yang lebih pantas dinikmati rakyat miskin.

Subsidi salah sasaran seperti itu perlu dicabut. PLN dapat menggunakan kenaikan penerimaan dari tarif baru untuk menambah jumlah pembangkit supaya pelayanan meningkat dan tak ada lagi pemadaman bergilir. Pemberlakuan tarif baru untuk pelanggan kaya yang jumlahnya sekitar 350 ribu orang atau badan itu diperkirakan akan menambah penghasilan PLN sampai Rp 800 miliar per tahun.

Perusahaan setrum negara itu juga berencana menerapkan tarif nonsubsidi bagi pelanggan di bawah 6.600 VA hingga di atas 900 VA secara bertahap sampai 2014. Selanjutnya hanya pelanggan kelas bawah, yaitu 450 VA dan 900 VA, yang masih tetap dapat mengecap subsidi tarif.

Seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat mendukung tarif listrik yang lebih adil itu. Suara penolakan dari DPR saat ini terkesan lebih karena urusan prosedural. Tiap pungutan dana kepada rakyat memang harus mendapat persetujuan DPR. Undang-Undang Ketenagalistrikan menegaskan pula bahwa PLN harus berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR sebelum menaikkan tarif.

PLN silap pula mensosialisasi kenaikan tarif untuk pelanggan kaya itu kepada segenap stakeholder-nya. Tak mengherankan bila kalangan industri menyatakan keberatan atas kenaikan tarif tersebut. Bahkan Menteri Perindustrian ikut angkat bicara dan mengatakan bahwa kenaikan tarif listrik bisa memukul daya saing industri nasional. Ada pula kalangan yang mengira tarif dasar listrik secara keseluruhan naik, bukan sekadar tarif listrik untuk pelanggan kaya.

Silang pendapat seperti ini menunjukkan kurangnya sosialisasi PLN dan lemahnya koordinasi internal pemerintah. Sepertinya tak ada upaya yang cukup untuk menjelaskan bahwa tarif listrik untuk industri belum mengalami perubahan. Demikian pula pelanggan miskin tak perlu khawatir karena tarif listrik untuk mereka tetap sama, bahkan di masa depan subsidi setrum buat mereka bakal tetap dipertahankan.

Syukurlah pemerintah dan PLN sudah mulai mengoreksi diri. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa telah menegaskan agar menunda kenaikan tarif buat pelanggan kaya itu sampai ada persetujuan dari DPR. Direktur Utama PLN Dahlan Iskan bahkan terus terang mengaku salah dan meminta maaf karena kurang mensosialisasi pemberlakuan tarif baru tersebut dan belum berkonsultasi dengan DPR.

Proses konsultasi dengan DPR itu kita harapkan berlangsung cepat demi kebajikan bersama. Prosedur yang salah mesti diperbaiki. Tapi substansi wajib dipertahankan: yang memakai listrik lebih banyak perlu membayar lebih banyak pula.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus