Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Lindungi Korban Kejahatan Seksual, Pak Polisi

Kepolisian RI seharusnya mengusut kembali kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur secara transparan dan lebih melindungi korban.

11 Oktober 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Editorial Koran Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

IBARATNYA sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Begitulah penderitaan berganda banyak korban kekerasan seksual yang melaporkan kasusnya ke kepolisian. Nasib serupa juga menimpa ibu dan tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Ibu anak-anak itu melaporkan dugaan pemerkosaan ke Kepolisian Resor Luwu Timur pada 2019. Terlapornya tidak lain adalah ayah kandung ketiga anak itu, yang telah menceraikan sang pelapor. Namun, pada April 2020, polisi menghentikan penyidikan kasus tersebut dengan dalih tak cukup bukti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelbagai kalangan kini kembali mempersoalkan penghentian kasus tersebut setelah media mengungkap dan menyoroti berbagai kejanggalan pengusutannya. Kejanggalan terjadi sejak awal, ketika ibu korban melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial Luwu Timur, hingga penyelidikan di kepolisian.

Dalam menangani pengaduan, petugas Dinas Sosial mengabaikan pentingnya melindungi korban kejahatan seksual yang masih anak-anak. Petugas bahkan terkesan berpihak kepada terlapor, yang merupakan sesama aparat sipil negara. Alih-alih menyediakan ruang aman bagi korban dan ibunya, petugas malah langsung mempertemukan keempatnya dengan terlapor.

Pengusutan di kepolisan juga tak kalah janggal. Polisi mengambil keterangan dari korban yang masih anak-anak tanpa pendampingan orang tua, kuasa hukum, ataupun pekerja sosial profesional--seperti amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kejanggalan lain, bukannya sekuat tenaga mencari bukti kejahatan, polisi malah mendelegitimasi kasus ini dengan memeriksa kondisi kejiwaan pelapor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelbagai kejanggalan seperti itu, sayangnya, bukan hal mengejutkan lagi di negeri ini. Selama ini, dalam mengusut kasus pemerkosaan, kepolisian masih jauh dari kriteria pengayom dan pemberi rasa aman bagi korban. Kesan bahwa kepolisian tak berpihak kepada korban demikian melekat, sehingga banyak korban enggan melapor. Munculnya tagar #PercumaLaporPolisi, yang menjadi viral di media sosial menyertai mencuatnya kasus di Luwu Timur, mencerminkan ketidakpercayaan korban dan masyarakat.

Reaksi Polres Luwu Timur atas pemberitaan kasus kekerasan seksual ini pun makin memperburuk citra penegak hukum. Alih-alih melakukan audit internal, Polres malah bersikap defensif dan berlaku agresif di media sosial. Mereka memberikan label “hoaks” terhadap karya jurnalistik Project Multatuli yang pertama kali mengungkap kasus ini. Pelabelan semacam itu menunjukkan kesewenang-wenangan dan mengancam kebebasan pers. Kalaupun berkeberatan dengan laporan jurnalistik itu, Polres Luwu seharusnya menggunakan hak jawab atau hak koreksi seperti diatur undang-undang.

Ketika menyangkal di media sosial, Polres Luwu Timur pun membuat blunder yang menabrak Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi mengungkap identitas orang tua korban, yang menurut undang-undang wajib disembunyikan. Tak hanya itu, tim media sosial Polres Luwu juga bertindak intimidatif ketika mengirim pesan langsung ke akun yang menyuarakan dukungan kepada korban.

Kasus di Luwu Timur itu kini telanjur menarik perhatian serta melukai rasa keadilan masyarakat hingga di lingkup nasional. Karena itu, Kepolisian Republik Indonesia seharusnya mengambil alih dan mengusut kembali kasus ini secara transparan. Berkaca pada kasus ini pula, Polri juga perlu segera menerbitkan peraturan internal soal penanganan kasus kekerasan seksual yang lebih berperspektif melindungi korban.*

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus