Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Munir, Novel, dan Enam Anggota FPI

Pengusutan kasus penembakan enam anggota FPI tak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Utang negara bagi penegakan hak asasi.

20 Maret 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Munir, Novel, dan Enam Anggota FPI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENELUSURAN perkara penembakan mati enam pengawal Rizieq Syihab bukan semata kepentingan keluarga korban dan bekas anggota Front Pembela Islam (FPI). Bila tak diusut tuntas, perkara ini bakal menambah utang negara bagi penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi seharusnya membuat lebih terang temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas peristiwa berdarah di sekitar kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek itu. Menurut Komnas HAM, dua anggota FPI tewas dalam aksi saling serang dan kontak tembak dengan polisi pada 7 Desember 2020. Sementara itu, empat orang lain diduga menjadi korban unlawful killing alias pembunuhan di luar hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski terbilang berani, temuan Komnas HAM itu sejatinya masih berkabut. Misalnya bagaimana pembunuhan di luar hukum itu terjadi. Polisi berkukuh empat anggota FPI ditembak karena melawan aparat. Tapi tak ada saksi selain polisi yang mengkonfirmasi hal itu. Di luar itu, belum terang pula apakah pembunuhan dua orang lainnya benar-benar lawful alias sah secara hukum.

Karena Komnas HAM tak melakukan investigasi secara pro justicia--tahapan menuju pengadilan HAM--polisilah yang wajib mengungkap semua misteri penembakan anggota FPI itu. Sayangnya, penyidikan oleh polisi belum menunjukkan tanda-tanda kasus ini bakal tuntas terungkap.

Kepolisian memang telah membebastugaskan tiga anggotanya yang diduga mengeksekusi empat anggota FPI di dalam mobil. Tapi polisi tak pernah mengumumkan siapa ketiga orang itu dan bagaimana peran mereka. Jangan sampai ketiga polisi itu hanya menjadi kambing hitam untuk melindungi atasan mereka. Jika hal tersebut tak dibuka, publik bisa menuduh polisi menyembunyikan pelaku dan menghukum tokoh fiktif.

Lebih dari sekadar menyeret ketiga polisi itu ke pengadilan, pengusutan seharusnya menyingkap siapa yang paling bertanggung jawab atas pengintaian rombongan Rizieq Syihab yang berujung pada penembakan itu. Kepolisian jelas mampu mengungkap kasus yang sebetulnya tak rumit ini. Persoalannya, adakah mereka punya kemauan.

Meski Komnas HAM tak menyimpulkan penembakan anggota FPI sebagai kejahatan HAM berat, pembunuhan di luar hukum jelas pelanggaran hak asasi. Pekerjaan berikutnya bukan semata urusan teknis menyeret pelaku lapangan ke pengadilan. Kepolisian wajib membuat terang pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini. Fakta bahwa sebagian anggota FPI kerap melanggar hak asasi kaum minoritas tak boleh menjadi alasan pembenar bagi aparat untuk melanggar hak mereka.

Masalahnya, kepolisian kita punya catatan buruk soal penegakan hak asasi. Apalagi bila korbannya dianggap sebagai lawan polisi atau pemerintah. Tengoklah pengusutan kasus penyerangan Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, dan pembunuhan Munir Thalib, pejuang hak asasi manusia. Polisi hanya menyentuh eksekutor di lapangan, tanpa membuka siapa dalang di balik kedua kejahatan tersebut.

Bila tak dibuat terang, kasus penembakan anggota FPI akan menghantui siapa pun yang berseberangan dengan pemerintah. Penguasa bisa sewenang-wenang menjadikan polisi sebagai alat untuk merepresi lawan politik, tanpa pertanggungjawaban. Apalagi penembakan anggota FPI pun bukan satu-satunya indikasi represi. Pembungkaman dan kriminalisasi para aktivis dan pengkritik pemerintah oleh polisi di berbagai daerah adalah indikasi lain yang tak kalah mencemaskan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus