Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Gara-gara Sebuah Keluhan

Hanya karena mengeluh di Facebook, Yusniar diadili. Tak selayaknya pula ia ditahan.

14 November 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penegak hukum terkesan begitu cekatan menahan, lalu mengadili Yusniar. Wanita 27 tahun ini dituduh mencemarkan nama seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Tak selayaknya Yusniar diproses hukum karena ia hanya mengungkapkan keluhan di media sosial tanpa menyebut nama seseorang.

Kejaksaan Negeri Makassar semestinya mendengar protes yang berhamburan di media sosial terhadap penahanan Yusniar. Protes itu cukup beralasan karena Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang digunakan untuk menjerat terdakwa baru saja direvisi. Ancaman hukuman bagi pencemar diperingan dari enam tahun menjadi empat tahun penjara. Ini berarti terdakwa yang dijaring dengan pasal itu tidak perlu ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Benar, perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu tidak bisa diberlakukan surut terhadap kasus Yusniar, yang terjadi sebelum revisi. Tapi Kejaksaan seharusnya menggunakan semangat baru perubahan undang-undang itu sebagai pertimbangan. Apalagi tak ada alasan kuat untuk menahan Yusniar, misalnya khawatir dia melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Terdakwa bahkan tidak seharusnya diproses hukum karena tuduhan mencemarkan nama itu amat lemah. Yusniar sebelumnya marah lantaran sekitar seratus orang datang membongkar rumah orang tuanya di Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Rumah itu menjadi sengketa warisan. Diduga sekelompok orang itu merupakan suruhan kakak tiri orang tuanya. Di Facebook, wanita lulusan sekolah dasar ini menulis dalam bahasa Makassar yang artinya: "Seorang legislator yang merangkap pengacara bodoh membantu orang yang bersalah dan mengganggu tanah milik orang tuaku."

Itulah tulisan yang diduga memantik kemarahan Sudirman Sijaya, yang ikut menggeruduk rumah orang tua Yusniar. Sudirman lantas melaporkannya ke polisi pada 16 Maret 2016. Tujuh bulan kemudian, Yusniar ditahan setelah statusnya naik menjadi terdakwa.

Tuduhan pencemaran nama itu tidak kuat karena Yusniar sama sekali tidak menyebut nama. Pasal pencemaran nama jelas mensyaratkan pelapor adalah orang yang terserang kehormatannya. Walhasil, bagaimana bisa Sudirman merasa dicemarkan namanya jika terlapor tak menyebut nama dia sedikit pun.

Sejak awal penegak hukum seharusnya tidak memproses pengaduan itu. Bukan cuma tuduhannya mentah, kasus ini pun berkaitan dengan sengketa warisan. Penegak hukum semestinya berkonsentrasi menyelesaikan konflik yang sudah menjurus ke pengerahan massa dan pembongkaran paksa.

Hakim diharapkan jeli melihat persoalan itu dan mau mengoreksi proses hukum terhadap Yusniar. Terdakwa perlu diberi penangguhan penahanan. Ia pun selayaknya diputus bebas seperti kasus serupa sebelumnya. Dua tahun lalu, putusan bebas dijatuhkan Pengadilan Negeri Bantul dalam kasus Ervani Emi Handayani, yang juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Vonis bebas diberikan pula kepada Prita Mulyasari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2008.

Kendati sudah direvisi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memang masih jauh dari sempurna. Tapi pengurangan ancaman hukuman bagi pencemar dalam revisi undang-undang seharusnya menjadi sinyal penting bagi penegak hukum. Aturan pencemaran nama selayaknya diterapkan secara bijak dan hati-hati.

Jangan sampai aturan yang masih mengandung multitafsir itu mengurangi kebebasan berpendapat, apalagi disalahgunakan buat memenjarakan orang secara sewenang-wenang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus